EKSPOSKALTIM.COM, Bontang -. Lima pria berinisial Ir (37), Ha (44), Ru (29), Ham (48), dan Ed (50) diringkus Polisi. Kelimanya ditangkap tim Rajawali Polres Bontang lantaran asik bermain judi di Pelabuhan Toko Lima Desa Muara Badak Ilir, Kecamatan Muara Badak, Kutai Kartanegara. Senin (27/9/2021) sekira pukul 00.30 Wita.
“Mereka main judi remi,” kata Kapolres Bontang AKBP Hamam Wahyudi melalui Kasat Reskrim Iptu Asriadi didampingi Kasi Humas AKP Suyono, Selasa (28/9/2021).
Dalam kasus ini, kata Suyono, pihaknya menyita barang bukti berupa dua set kartu remi dan uang senilai Rp 3.189.000 yang digunakan untuk berjudi. Selain itu, pihaknya masih melakukan pemeriksaan. Mulai kapan lokasi tersebut dimainkan judi.
“Kelima tersangka sudah ditahan di Mapolres Bontang,” paparnya.
Atas perbuatannya, mereka dijerat pasal 303 KUHPidana tentang tindak pidana perjudian. Ancaman maksimal 10 tahun penjara.

