EKSPOSKALTIM.COM, Bontang – Polres Bontang kembali meringkus pengedar sabu berinisial TS (31). Pria yang berdomisili di Kelurahan Guntung itu diringkus dikediamannya, Ahad (26/9/2021). Dari tangannya, polisi mengamankan sabu 30,01 gram.
Selain sabu, barang bukti lainnya juga ditemukan, yakni ponsel, 1 timbangan digital, 1 pipet kaca, korek gas, 1 sedotan runcing, dan 1 bungkus plastik klip.
“Penangkapan berdasarkan informasi masyarakat. Sering terjadi transaksi narkoba di rumah tersangka,” terang Kapolres Bontang AKBP Hamam Wahyudi melalui Kasat Reskoba Iptu Muh Rakib Rais yang didampingi Kasi Humas Polres Bontang AKP Suyono, Senin (27/9/2021).
Suyono mengatakan dari semua barang bukti yang ditemukan. Tersangka mengakui bahwa itu miliknya. Saat ini tersangka dan barang bukti di amankan di Polres Bontang untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan.
Atas perbuatannya, ia jerat dengan Pasal 114 ayat 2 atau pasal 112 ayat 2 undang undang RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika.
“Ancaman hukuman minimal 5 tahun hingga 20 tahun penjara,”tegasnya.

