20 April 2024
  • PORTAL BERITA ONLINE
  • NEWS AND ENTERTAINTMENT ONLINE
  • BERANI BEDA..!!
  • MENGEKSPOS KALIMANTAN & TIMUR INDONESIA

Trio Pemuja Narkoba di Bontang Diciduk Polisi, Sembunyikan Sabu di Pot Bunga


Trio Pemuja Narkoba di Bontang Diciduk Polisi, Sembunyikan Sabu di Pot Bunga
RAM, HAR dan SUL, tiga pelaku Narkoba yang diamankan Sat Reskoba Polres Bontang. (ist)

EKSPOSKALTIM.COM, Bontang  - Kepolisian Resor (Polres) Bontang kembali mengungkap kasus peredaran dan penyalahgunaan narkotika pada Rabu (28/7/2021) malam. Kali ini, mereka berhasil mengamankan HAR (28) dan RAM (28).

Keduanya, merupakan warga Kelurahan Loktuan, Kecamatan Bontang Utara, Bontang. Dan satu perempuan berinisial SUL (21) warga Gang Jati 4 RT 21, Kelurahan Satimpo Kecamatan Bontang Selatan. 

Baca juga : Tembok Bontang City Mall Nyaris Ambruk, Kontraktor Ogah Disalahkan

Penangkapan itu dilakukan Anggota Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Sat Reskoba) Polres Bontang dengan menggerebek rumah di Jalan Tomat 5 RT 044, Kelurahan Gunung Elai, Kecamatan Bontang Utara.

Kapolres Bontang AKBP Hanifa Martunas Siringoringo melalui Kasat Reskoba Iptu Muh Rakib Rais mengatakan, pengungkapan kasus Narkoba ini berkat adanya informasi masyarakat yang merasa terganggu bila lingkungannya digunakan lokasi pesta Narkoba.

“Dari terima informasi, sebanyak lima anggota terjun untuk melakukan penggerebekan,” katanya, Kamis (29/7/2021).

Saat penggeledahan, kata dia, ditemukan 1 bungkus rokok yang dibungkus plastik di dalamnya terdapat 2 plastik klip diduga narkotika jenis Sabu seberat 0,54 gram, dan disembunyikan di belakang pot bunga.

“Kami juga mengamankan 1 bungkus plastik klip, 2 unit HP, 1 sedotan plastik ujung runcing dan 1 lembar plastik bening, yang diakui oleh SUL milik suaminya HAR untuk disembunyikan di belakang pot bunga," jelasnya.

Baca juga : Resmi Ditahan Polres Bontang, Pesek Nyaris Diamuk Massa

Sementara Kasi Humas  Polres Bontang AKP Suyono menambahkan, tiga orang pelaku dan barang bukti saat ini diamankan di Polres Bontang untuk di lakukan penyidikan dan pengembangan.

Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 Jo pasal 132 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 Jo pasal 132 ayat 1 undang undang RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika.

“Ancaman hukuman minimal 4 tahun hingga 20 tahun penjara," tegas Suyono.

Reporter : Hermawan    Editor : Abdullah

Apa Reaksi Anda ?

0%0%0%0%0%0%0%0%


Comments

comments


Komentar: 0