EKSPOSKALTIM. COM, Bontang - Peredaran narkoba jenis sabu terus memprihatinkan. Bagaimana tidak, kali ini, polisi meringkus seorang pemuda yang baru saja lulus sekolah, lantaran kedapatan menjual sabu.
Pemuda berinisial AB (20) itu ditangkap pada Jumat (30/7/2021) dini hari, sekira pukul 00.10 Wita, di Desa Gas Alam Badak I, Muara Badak, Kutai Kartanegara.
Baca juga : Nekat Curi Kabel, Dua Pemuda Muara Badak Diringkus Polisi
“Pengungkapan itu berkat laporan masyarakat bahwa daerah itu kerap ada transaksi sabu. Mirisnya dia baru lulus sekolah sudah jualan sabu,” ujar Kapolres Bontang AKBP Hanifa Martunas Siringoringo melalui Kapolsek Muara Badak AKP Purwo Asmadi.
Purwo Asmadi menambahkan, setelah mendapat laporan, pihaknya menerjunkan anggota untuk melakukan pengintaian. Lalu ditemukan pria mencurigakan. Saat itu juga dilakukan penggeledahan badan.
"Ditemukan narkoba jenis sabu sebanyak 10 poket plastik klip kecil yang disimpan di saku celana sebelah kanan. 10 poket sabu itu 4,09 gram, " paparnya.
Baca juga : PPKM Level 4 Berlaku, Kasus Sembuh Covid-19 di Bontang Bertambah
Setelah dimintai keterangan, tersangka mengaku, baru satu bulan menjalani pekerjaannya sebagai penjual sabu.
Kini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polsek Muara Badak. Ia dijerat pasal 114 Ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
“Ancaman hukuman 5 sampai 20 tahun penjara,” tegas pria berpangkat balok tiga itu.

