EKSPOSKALTIM.COM, Bontang – Dinginnya penjara tak memberikan efek jera kepada AH (19). Padahal Warga Tanjung Laut itu telah menjalani kurungan 3 tahun 8 bulan karena kasus persetubuhan.
Ia kembali harus berurusan dengan polisi lantaran menyetubuhi anak di bawah umur. Meski sempat bersembunyi, namun Tim Rajawali Polres Bontang berhasil menangkapnya di Jalan Sungai Ampal, Balikpapan Utara, Kota Balikpapan pada Selasa (8/6/2021) malam.
Baca juga : Brak! Mobil Pengangkut Galon Air di Bontang Tabrak Median Jalan
Kapolres Bontang AKBP Hanifa Martunas Siringoringo melalui Kasat Reskrim Iptu Asriadi mengatakan, kasus ini pertama kali terungkap saat ibu korban mendapat informasi dari saksi yang juga rekannya. Bahwa putrinya Mawar (bukan nama sebenarnya) telah disetubuhi oleh kekasihnya.
“Saksi juga mengatakan sudah berkali-kali, bahkan sempat hamil tapi digugurkan. Dari situ keberatan dan melaporkan,” terangnya, Kamis (10/6/2021).
Tersangka memang mengakui, sudah menjalin hubungan dengan Mawar selama 9 bulan. Satu bulan masa pacaran, tersangka mengaku sudah melakukan hubungan badan di sebuah hotel melati di Jalan KS Tubun.
“Atas dasar suka sama suka, sudah sering juga di rumah tersangka, dia sampai lupa sudah berapa kali,” imbuhnya.
Baca juga : Peringati Milad ke-10, Mapala Stitek Bontang Tanam 250 Pohon Bakau
Penangkapan ini berhasil dilakukan atas bantuan Jatanras Polda Kaltim. Saat ini tersangka telah ditahan di Mapolres Bontang. Tersangka merupakan residivis kasus yang sama.
Atas perbuatannya, dia dijerat pasal 81 ayat (2) UU 17/2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU 1/2016, tentang Perubahan Kedua atas UU RI 23/2002 tentang Perlindungan Anak menjadi undang-undang.
“Ancaman hukuman 15 tahun penjara,” tambah Kasubang Humas Polres Bontang AKP Suyono.
Untuk mengirim komentar, silahkan login atau registrasi terlebih dahulu !