EKSPOSKALTIM.COM, Bontang - Dalam rangka deteksi dini gangguan keamanan dan ketertiban, serta pencegahan dan pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN). Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bontang melakukan razia blok dan kamar hunian, Selasa (09/02/2021).
Sebanyak 14 kamar blok narkotika dirazia. Hasilnya, petugas mendapati sejumlah barang yang dilarang, seperti handphone, barang pecah belah, benda tajam dan lain sebagainya.
Baca juga : Nyolong Sepeda, Dua Remaja di Bontang Digulung Polisi
"Kami petugas pengamanan melakukan upaya maksimal, peningkatan intensitas kontrol blok hunian, kontrol keliling kondisi fisik bangunan baik dinding kamar, teralis besi, dan brandgang setiap blok," ungkap Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas (KPLP) Saiful Buchori.
Lebih lanjut, barang tersebut, kata Buchori, ditemukan di dua kamar. Namun tak ada yang mengakuinya. Sehingga 48 orang yang berada di dua kamar itu diberi hukuman.
Baca juga : Pemuda Bontang Kedapatan Simpan 27 Poket Sabu di Kontrakan
"Tidak ada yang mengaku itu barang siapa. Makanya napi yang ada di dalam dua kamar itu kena hukuman. Mereka tidak boleh keluar ruang tahanan sementara waktu," katanya.
Kegiatan ini akan terus dilakukan sebagai bentuk komitmen dan keseriusan Lapas Bontang dalam pencegahan peredaran narkoba serta deteksi dini terhadap gangguan keamanan dan ketertiban. (**)

