EKSPOSKALTIM.COM, Bontang – Seorang pria berinisial SU (40) harus berusan dengan Polisi. Pasalnya pria yang berdomisili di Jalan Pinang Seribu RT 13, Kelurahan Sempaja Utara, Kecamatan Samarinda Utara itu merupakan pemakai dan pengedar narkotika jenis sabu.
Pengungkapan itu dilakukan lima personil Polsek Marangkayu yang dipimpin Kanit Reskrim Bripka Ambo Tang Badawai, dengan menggerebek rumah kontarakan SU di Gang Hidayah nomor 73, RT 02, Desa Kersik, Kecamatan Marangkayu, Selasa (26/1/2021).
Baca juga : Polres Bontang Gagalkan Pesta Sabu di Bontang Selatan
Dari tangannya, polisi mengamankan dua paket sabu 0,36 gram, satu dompet kecil coklat, uang tunai hasil penjualan sebanyak Rp 620.000, satu sedotan plastik diduga sebagai sendok takar sabu, satu korek gas dan satu ponsel putih gold.
“Pengungkapan peredaran narkoba berkat informasi dari masyarakat yang merasa resah lingkungannya dijadikan tempat transaksi Narkoba,” kata Kapolres Bontang AKBP Hanifa Martunas Siringoringo melalui Kapolsek Marangkayu AKP Sujarwanto, Rabu (27/1/2021).
Sujarwanto mengatakan, berbekal dari laporan warga, pihaknya langsung bergerak melakukan penggeledahan. Saat menggeledah badan pelaku didapati satu paket sabu di saku celana sebelah kiri.
Dari pengakuan pelaku, barang haram itu dibeli dari Samarinda.
“Pelaku tidak ada kerjaan, jadi untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dengan cara jualan narkoba,” ungkap pria berpangkat balok tiga itu.
Baca juga : 3.840 Vaksin Sinovac Tiba di Bontang
Saat ini, tersangka dan barang bukti diamankan di Polsek Marangkayu guna menjalani proses hukum. Ia dijerat Pasal 112 atau 114 UU No. 35 tahun 1999.
“Ancaman minimal empat tahun penjara," tambah Kasubbag Humas Polres Bontang, AKP Suyono

