PORTAL BERITA ONLINE NEWS AND ENTERTAINTMENT ONLINE BERANI BEDA..!! MENGEKSPOS KALIMANTAN & TIMUR INDONESIA

Jual Miras Ilegal, Empat Usaha di Bontang Disanksi Rp 20 Juta

Home Berita Jual Miras Ilegal, Empat ...

Jual Miras Ilegal, Empat Usaha di Bontang Disanksi Rp 20 Juta
Kepala Seksi (Kasi) Penindakan dan Penyidikan KPPBC Bontang, Yudi Purnama. (EKSPOSKaltim/Hermawan)

EKSPOSKALTIM.COM, Bontang - Peredaran minuman Keras (Miras) illegal menjadi perhatian Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Bontang. Tak heran, mereka berhasil amankan 4 pengedaran minuman tanpa berizin tersebut.

Kepala Seksi (Kasi) penindakan dan penyidikan KPPBC Bontang, Yudi Purnama mengatakan di pengunjung tahun 2020 kasus pengedaran minuman tanpa berizin meningkat.

Baca juga : Jelang Natal, Harga Cabai Rawit dan Telur Ayam di Bontang Meroket

Padahal di tahun sebelumnya penemuan kasus hanya 2. Tahun ini, meningkat menjadi 4 kasus. Dalam setiap penemuan, kata dia,  terduga pelaku dikenakan denda senilai Rp  20 juta per usaha.

"Total denda 80 jutaan di tahun ini," katanya saat ditemui di ruangannya, di Jalan Pelabuhan, Kelurhan Tanjung Laut Indah, Selasa (22/12/2020).

Dalam pemberian sanksi, lanjut dia, pemilik  usaha miras tanpa izin diberikan peringatan serta sosialisasi. Namun pihaknya harus mengambil tindakan berupa sanksi, lantaran peringatan sebelumnya tidak diindahkan.

Baca juga : Pengakuan Remaja Penganiaya Wanita di Bontang Lestari : Saya Menyesal

"Kalau dilihat dari sisi regulasi yaa, Rp 20 juta itu sudah paling rendah," terangnya.

Yudi (Sapaanya) menyebutkan untuk mendeteksi penyebaran miras Bontang sangat mudah. Dengan mendatangi Tempat Hiburan Malam (THM). Apalagi tempat tersebut hanya beberapa saja.

"Dominan di THM, untuk secara rincinya kami tidak bisa menyebutkan mana yang sering menjual minuman tanpa izin ," tuturnya.


Editor : Abdullah
Tags : \\

Apa Reaksi Anda ?

0%0%0%0%0%0%0%0%
Sebelumnya :
Berikutnya :