29 Maret 2024
  • PORTAL BERITA ONLINE
  • NEWS AND ENTERTAINTMENT ONLINE
  • BERANI BEDA..!!
  • MENGEKSPOS KALIMANTAN & TIMUR INDONESIA

Pelantun Azan Hayya Alal Jihad Jadi Tersangka Ujaran Kebencian


Pelantun Azan ‘Hayya Alal Jihad’Jadi Tersangka Ujaran Kebencian
Pelaku azan jihad diamankan Bareskrim Polri. (Screenshot video)

EKSPOSKALTIM.COM, Jakarta - Ditangkap karena melantunkan azan 'hayya alal jihad', SY Muhammad (22) alias Rehan Al Qadri resmi ditetapkan sebagai tersangka ujaran kebencian dan SARA oleh Bareskrim Polri.

"Iya, tersangka," kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono, dilansir detikcom, Jumat (4/12/2020).

Baca juga : 8 Khasiat Jahe yang Jarang Diketahui

Untuk diketahui, Rehan Al Qadri ditangka[ Subdit 2 Dittipidsiber Bareskrim Polri menjelang subuh tadi, tepatnya pukul 02.45 WIB. Dia ditangka[ di Jalan Raya Sukabumi, Kecamatan Cibadak, Jawa Barat.

Dari pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya handphone, kemeja, dan peci putih yang digunakan saat membuat konten video azan 'hayya alal jihad'.

"Barang bukti 1 buah handphone berwarna merah, 1 kemeja lengan panjang warna putih, 1 tutup kepala peci warna putih, 1 sarung kain," kata Argo pagi tadi.

Rehan Al Qadri diduga melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) dan/atau dengan sengaja di muka umum. Dia ditangkap berdasarkan laporan polisi LP/B/0685/XII/2020/Bareskrim tertanggal 2 Desember 2020.

Pasal yang disangkakan adalah tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) dan/atau dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 156a KUHP.

Baca juga : Dari Sekarang, Orang Tua Mesti Biasakan Anak Adaptasi Masuk Sekolah

Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Slamet Uliandi mengatakan, seusai penangkapan, Rehan Al Qadri langsung dibawa ke Bareskrim Polri untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga akan melakukan pemeriksaan digital forensics terhadap barang bukti.

Rehan Al Qadri merupakan imam salat dalam salah satu video yang viral di media sosial yang mengubah azan dari seharusnya 'hayya alal solah' menjadi 'hayya alal jihad'.

Dalam video berdurasi 30 detik yang tersebar di media sosial, Rehan Al Qadri bersama 8 orang lainnya tampak salat dalam sebuah rumah. Rehan Al Qadri, yang menjadi imam salat, mengubah bagian azan menjadi 'hayya alal jihad'. Belum diketahui kapan dan di mana lokasi video tersebut diambil.

Reporter : sumber: detik.com    Editor : Abdullah

Apa Reaksi Anda ?

0%0%0%0%0%0%0%0%


Comments

comments


Komentar: 0