EKSPOSKALTIM.COM, Bontang - Debat Publik Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bontang akan digelar 31 Oktober mendatang. Untuk itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bontang meminta kepada tim pemenangan para calon wali kota, agar melapor bila ingin menyelenggarakan nonton bareng (Nobar) dengan melibatkan warga.
Komisioner KPU Bontang Saparuddin menjelaskan, apabila menghadirkan warga dalam nonton bareng, tim harus melaporkannya sebagai kampanye, dan harus membuat surat pemberitahuan yang disampaikan langsung ke Polres Bontang, dan ditembuskan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bontang dan KPU Bontang.
Baca juga : Penetapan Upah Minimum 2021, Disnaker Bontang Tunggu Keputusan Gubernur
“Kalau cuman tim saja yang nobar tidak usah melapor," ucapnya saat ditemui di kantornya, Jalan Awang Long, Kelurahan Bontang Baru, Kamis (29/10/2020).
Dalam nobar tersebut kata Sapa (sapaan akrabnya), peserta harus dibatasi, maksimal hanya 50 orang, serta harus mematuhi protokol kesehatan covid-19. Mulai dari menjaga jarak, memakai masker, serta menyediakan tempat pencucian tangan bagi para peserta.
“Peserta dibatasi. Tidak boleh lebih dari 50," imbuhnya.
Apabila tidak melaporkan, lanjut Sapa, itu bisa dikatakan melanggar. Proses sanksi akan dilaksanakan oleh Bawaslu. Biasanya akan diberitahu terlebih dahulu, jika tetap melaksanakan akan dibubarkan.
“Untuk sanksinya dari Bawaslu," sebutnya.
Baca juga : Merasa Digantung, Awak Media Pertanyakan Komitmen Kemitraan Kapolres Bontang
Meski begitu, Ia mengapresiasi Bawaslu dan Kepolisian yang selalu punya langkah pencegahan pelanggaran pemilu. Terbukti dari data yang dipublis oleh Bawaslu beberapa waktu lalu. Untuk pelanggaran kampanye itu minim.
“Tim kampanye juga relatif kooperatif dalam pilkada ini," pungkasnya.(adv)

