19 April 2024
  • PORTAL BERITA ONLINE
  • NEWS AND ENTERTAINTMENT ONLINE
  • BERANI BEDA..!!
  • MENGEKSPOS KALIMANTAN & TIMUR INDONESIA

Ketua KPU Supiori Usir Wartawan, Ketua Umum PPWI Angkat Bicara


Ketua KPU Supiori Usir Wartawan, Ketua Umum PPWI Angkat Bicara
Ketua KPU Supiori Selvia Mundoni (tengah), pimpinan media Tifa Cenderawasih Darmawan (kiri), dan wartawan Kawattimur.id Desi (kanan). (ist)

EKSPOSKALTIM.COM, Supiori - Ketua KPU Kabupaten Supiori mengusir beberapa awak media yang hendak melakukan peliputan pada kegiatan debat kandidat Pilkada yang diselenggarakan di Gedung Kesenian, Distrik Supiori Timur, Kabupaten Supiori, Papua.

Eksekutif Producer Tifa Cenderawasih, Darmawan, yang akrab disapa Bang Joe yang berada di lokasi saat itu menjelaskan bahwa pihaknya yang hendak mempertanyakan terkait identitas peliputan pers untuk wartawannya agar diperbolehkanmeliput kegiatan debat kandidat 23 Oktober 2020. Namun, Ketua KPU Supiori tidak memperbolehkannya masuk.

Baca juga : KPK Tahan Wali Kota Tasikmalaya Atas Kasus DAK

Joe menjelaskan, seketika Ketua KPU Kabupaten Supiori, Selvia Mundoni, dengan nada keras mengusir mereka dan mengatakan bahwa media yang tidak bekerjasama dengan KPU Kabupaten Supiori tidak boleh masuk.

“Silahkan di luar dan setelah kegiatan kami persilahkan untuk masuk mengambil keterangan," ungkapnya di hadapan awak media dan Polisi.

Tidak hanya itu, Selviapun mengatakan bahwa pihaknya sudah menyiapkan aparat kepolisian untuk menghalau di depan pintu. “Media online ini terkadang pelintir, dan tidak bisa dipercaya,” ujar Selvia.

Tak hanya kepada pimpinan Media Tifa Cenderawasih, hal serupa juga dialami oleh Desi, wartawan Kawattimur.id, yang diusir keluar ruangan saat hendak meliput kegiatan. Desi mengatakan bahwa, pihaknya masih disuruh keluar meskipun ia sudah memiliki id card peliputan.

“Karena yang boleh meliput hanya media TVRI dan RRI saja, di luar dari itu semua di luar," ungkapnya.

Menaggapi hal tersebut, Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Nasional Wilson Lalengke angkat bicara dan turut memberikan komentar. “Pelarangan wartawan untuk meliput dapat diancam 2 tahun penjara, demikian ketentuan dalam UU No. 40 tahun 1999,” tegas Wilson.

Baca juga : Relaksasi Restrukturisasi Kredit Diperpanjang Hingga 2022

Pejabat bermental "buruk rupa cermin dibelah", lanjutnya, tidak boleh dibiarkan seenaknya menghina dan/atau menghakimi media dan wartawan manapun. Hal ini disampaikan Ketum PPWI melalui Whatsapp saat dikonfirmasi oleh Direktur Tifacenderawasih.com.

Dengan tegas wilson mengatakan, "Mereka itu tidak lebih dari pecundang."

Usai kegiatan, Ketua KPU berdalih bahwa pihaknya hanya menjalankan aturan. “Boleh meliput tapi di luar, sesuai dengan PKPU Nomor 13 tahun 2020," katanya.

Reporter : Asep Suhendar    Editor : Abdullah

Apa Reaksi Anda ?

0%0%0%0%0%0%0%0%


Comments

comments


Komentar: 0