EKSPOSKALTIM.COM - Penerapan pembatasan sosial dimasa pandemi covid-19, membuat sebagian besar segala aktivitas dilakukan dari rumah. Dan semua pertemuan tatap muka dialihkan menjadi daring atau online.
Jika pemerintah mengatakan ini adalah solusi yang tepat untuk mengurangi wabah dan menjaga keselamatan masyarakat, apakah keamanan masyarakat dalam berintraksi di internet juga sudah dijamin aman?
Pada kenyataannya, dunia maya masih dijunjung dengan kebebasan aksesnya, disanjung karena menjadi solusi segala masalah yang pada akhirnya di batasi dengan UU ITE , dan sialnya sering menjadi buah simalakama bagi para penyintas pelecehan seksual secara online.
Baca Juga: Legislator Bontang Desak Pemkot Maksimalkan Anggaran Penanganan Banjir
Berselancar di dunia maya jika tidak diimbangi kehati-hatian dan ketidaktahuan akan menimbulkan dampak buruk, bahkan menimbukan tindakan kriminal. Banyak jenis aplikasi yang mendukung interaksi sosial online, memicu terjalinnya relasi yang tidak baik dan aman yang beresiko terjadinya kekerasan berbasis gender online (KBGO).
Segala kemudahan dan kecanggihan internet tidak jarang disalahgunakan oleh oknum-oknum yang jahat di dunia maya, yang berniat mencemarkan nama baik , menjatuhkan , dan menjelekan korban yang menjadi sasaran tindak kejinya yang akhirnya memberi dampak psikologis jangka panjang pada korban. Dan membuat perubahan cara pandang korban kepada dirinya sendiri, seperti yang dilakukan oleh pelaku KBGO.
Adapun jenis-jenis KBGO yang diantaranya, Revenge porn atau ancaman penyebaran foto maupun foto pribadi korban , cyber harrasment , hacking dan masih banyak lagi.
Perlu diketahui, KBGO merupakan isu serius apalagi ditengah pandemi covid-19. Karena bisa menimpa siapa saja, dan memiliki dampak yang besar untuk korban. Dikarenakan cyber harassmment yang dapat mengganggu kesehatan mental korban, munculnya depresi dan trauma dan takut untuk bersosialisasi yang akan membuat menurunyan produktivitas korban.
“Payung hukum pun belum berpihak pada korban. Misalnya saja kasus Baiq Nuril. Seorang koraban yang berhasil didiskriminalisasi oleh pelaku yang memanfaatkan salah satu pasal karet UU ITE (PASAL 27 AYAT terkait informasi elektroknik bermuatan melamggar keasusilaan” kata ellen selaku pihak SAFEnet divisi Digital At-Risk yang berfokus diisu KBGO ini. Ia sangat menyayangkan lambannya pemerintah mengesahkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual.
CATAHU (cacatan Tahunan) 2020 ini mengambarkan spectrum kekerasan terhadap perempuan yang terjadi sepanjang tahun 2019. Beberapa kasus termasuk kekerasn dalam pacaran yang dilaporkan ke instansi Negara , meningkatnya angka kasus KBGO menjadi 35 kasus. Senada dengan memingkatnya laporan pengaduan langsung ke Komnas Perempuan tentang kasus KBGO yang di tahun ini meningkat 300% dari 97 kasus menjadi 281 kasus.
Lihat Juga: VIDEO: Tim Penilai Panji Pariwisata Provinsi Tinjau Destinasi Wisata Guntung
Tidak menutup kemungkinan bahwa, angka tersebut akan terus mengalami peningkatan, mengingat semakin banyaknya pula platform-platform jejaring sosial yang berkembang dan bermunculan, membuat semakin mudah dan banyaknya akses yang dapat dipilih dan digunakan untuk menyerang korban-korbannya.
Apapun bisa terjadi di dunia maya. Tidak ada yang bisa melindungi kecuali diri kita sendiri dan selalu menjaga privasi sebagai langkah kita untuk mengantisipasi agar kita bisa benar-benar menciptakan ruang aman untuk kita sendiri sehingga terbebas dari segala hal yang tidak kita inginkan.
Untuk menghindari KBGO, baiknya kita berhati-hati memberi informasi pribadi kepada siapapun dan sebaiknya tidak diumbar di dunia maya seperti nama kecil, nama alias ataupun nama orang tua, cukup menyebutkan nama lengkap untuk keperluan.
Jangan pernah menyebutkan nomor identitas pribadi kepada tujuan yang tak jelas seperti nomor handphone, NIK, NPWP,SIM, rekening bank ataupun nomor identitas yang lain dan hal-hal privasi yang harusnya kita jaga agar tidak mudah di retas dan tidak disalahgunakan pihak yang tidak bertanggung jawab.
Ada juga beberapa tips yang dapat dilakukan atau dipersiapkan untuk melapporkan kasus KBGO yaitu : Pertama, kumpulkan semua bukti nyata ( screenshot chat maupun unggahan online dari berbagai jejaring social ,file foto,file video).
Kedua , jika mungkin , copy semua limk unggahan online atau link akun-akun social yang sekiranya penting dan berperan untuk mendukung pelaporan kasus.
Ketiga , apabila ada beberapa unggahan-unggahan online akan diri korban yang sudah tidak terlacak, pastikan bentuk format unggahan (baik foto maupun video), apakah unggahan tersebut melibatkan identitas atau menampakan wajah korban.
Keempat , lakukan pencarian lembaga-lembaga reliable dan terpercaya yang memberikan pelayanan bantuan hokum.
Baca Juga: Opini : Tips Menjadi Pembicara yang Baik dan Menarik Saat Presentasi Kuliah Online
Dengan tindakan yang bijaksana dan tetap mempersiapkan segala bukti dan lengkapnya laporan kasus, walaupun ditengah tekanan dari masalah yang dihadapi, maka semakin cepat dan mudah pula dilakukannya penindaklanjutan kasus dan penjeratan hukum pelaku tindak KBGO.
Perhatian dan keperdulian sesama akan bahayanya KBGO sangatlah penting untuk meminimalisir kemungkinan yang tidak diinginkan. Serta peran kita dan masyarakat luas dalam memahami betapa seriusnya bentuk kekerasan berbasis gender online.
Penulis: Alyssa safira (Mahasiswi IAIN Samarinda Prodi Komunikasi Penyiaran Islam)
Artikel di atas menjadi tanggung jawab penulis, bukan redaksi EKSPOSKaltim.com


