EKSPOSKALTIM.COM, Bontang – Memasuki tahapan penyelengaraan pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 9 Desember 2020. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bontang melaksanakan perekrutan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di tiga Kecamatan.
Yakni Bontang Selatan, Utara dan Barat. Perekrutan itu mengacu pada PKPU 5 tahun 2020. Tahapan perekrutan dimulai sejak 1 Oktober sampai 23 November mendatang.
Baca juga : KPU : Iklan Kampanye Hanya Bisa di Media Terverifikasi Dewan Pers
Ketua KPU Bontang Erwin mengatakan, di tiga kecamatan di Bontang masing masing berbeda jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) nya. Total keseluruhannya 375 TPS. Rinciannya, Bontang utara 166 TPS dengan 6 Kelurahan, Bontang Selatan 140 TPS dengan 6 Kelurahan, sedangkan Bontang Barat 69 TPS dengan 3 kelurahan.
“Di setiap TPS ditempatkan 7 orang. Sehingga dari jumlah keseluruhannya TPS 375, dibutuhkan 2.625 petugas,” katanya.
Baca juga : Teruskan Perjuangan Suami, Najirah Akui Banyak Dorongan Untuk Bangkit
Berdasarkan Jadwal, pendaftaran anggota KPPS di buka mulai 1-6 Oktober 2020. Nah sejak Rabu (7/10) hari ini, kata Erwin, masa penerimaan berkas pendaftaran. Dan ditutup 13 Oktober. Setelah penerimaan berkas, lanjut Erwin, akan di proses ke Kelurahan atau Panitia Pemungutan Suara (PPS).
“Masa kerja KPPS terhitung sejak 24 November hingga 23 Desember 2020,” imbuhnya. (adv)








Untuk mengirim komentar, silahkan login atau registrasi terlebih dahulu !