20 April 2024
  • PORTAL BERITA ONLINE
  • NEWS AND ENTERTAINTMENT ONLINE
  • BERANI BEDA..!!
  • MENGEKSPOS KALIMANTAN & TIMUR INDONESIA

7 Poket Sabu Gagal Edar di Bontang, Pelaku Dibekuk di Indekos


7 Poket Sabu Gagal Edar di Bontang, Pelaku Dibekuk di Indekos
SA (29) pelaku Narkoba yang diamankan Polres Bontang. (ist)

EKSPOSKALTIM.COM, Bontang – Upaya Polres Bontang dalam memberangus peredaran narkoba terus digalakan. Teranyar, Satuan Reserse Narkoba (Sat Reskoba) Polres Bontang berhasil mengamankan satu pelaku beserta 7 poket yang diduga narkoba jenis sabu.

SA (29) yang merupakan warga Jalan Senam, Kelurahan Api-api, diamankan di rumah Kos nya di Jalan DI Panjaitan Bontang Utara pada Kamis, (20/08/2020) lalu.

Baca juga: Modus Membeli Rokok, Pemuda Bontang Ini Gasak Uang dan Perhiasan

Kapolres Bontang AKBP Hanifa Martunas Siringoringo, melalui Kasat Reskoba AKP I Gusti Ngurah Suarka mengatakan, pengungkapan kasus peredaran narkoba ini dilakukan setelah sebelumnya mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya dugaan transaksi barang haram tersebut di lingkungannya.

“Anggota langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian. Setelah satu jam memnunggu, anggota langsung melakukan penggerebekan dan menangkap seorang pria beserta barang bukti seberat 5,87 gram,” paparnya, Sabtu (22/8).

Barang haram tersebut disembunyikan di dalam kantong celana pendek yang dikenakan terduga pelaku. Selain barang bukti berupa sabu, Satreskoba juga mengamankan barang bukti lain, di antaranya 1 (satu) bungkus plastik klip, 1 (satu) unit HP merk pocophone warna hitam, 1 (satu) botol permen Xylitol, 1 (satu) lembar celana pendek di rumah terduga pelaku.

Baca juga: Dipermudah, Dokumen Kependudukan yang Sudah TTE Tidak Perlu Dilegalisir

Saat ini terduga pelaku dan barang bukti diamankan di Polres Bontang guna menjalani pengembangan dan proses hukum lebih lanjut.

“Terhadap tersangka penyidik Polres Bontang menjeratnya dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UURI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun hingga 20 tahun penjara,” kata Kasubbag Humas AKP Suyono.

Reporter : Asep Suhendar    Editor : Abdullah

Apa Reaksi Anda ?

0%0%0%0%0%0%0%0%


Comments

comments


Komentar: 0