EKSPOSKALTIM.COM, Bontang - Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bontang menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama dengan pengurus Guru Tenaga Kependidikan Honorer Non Kategori (GTKHNK) 35+, terkait dengan pengangkatan GTKHNK 35+.
Kristina Ketua GTKHNK 35+ Kota Bontang menyatakan tujuan pihaknya mengajukan RDP ke DPRD Kota Bontang yakni agar supaya difasilitasi dan direkomendasikan ke pusat.
Baca juga: Guru SDN 013 Bonsel Diberi Pelatihan PJJ, Saparudin : Kontennya Harus Mudah Dipahami Siswa
"Ini RDP pertama kita dengan DPRD," ucapnya.
"Untuk berjuang ke pusat agar supaya kita sebagai GTKHNK 35+ itu bisa diangkat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS)," harapnya.
Senada, Muslimin Ketua Komisi l DPRD Kota Bontang sekaligus yang memimpin RDP mengatakan, pengurus GTKHNK 35+ Kota Bontang meminta komisi l DPRD Kota Bontang dan Disdikbud untuk mendapat rekomendasi ke pusat.
Ada 2 poin yang dibahas dalam RDP antaranya Angkat GTKHNK 35+ menjadi PNS tanpa tes melalui Keputusan Presiden (Keppres) dan bayar gaji Upah Minimun Kabupaten/Kota (UMK) bagi Honorer GTK di bawah usia 35 tahun dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) dengan dibayar per bulan.
Baca juga: Tangkal Corona, Kelurahan Gunung Elai Sosialisasikan PHBS di Tempat Ibadah
"Sesuai dengan hasil Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) GTKHNK 35+ yang diselenggarakan di gedung MGK ICC Kemayoran Jakarta, tanggal 20 Februari 2020 lalu dan dihadiri oleh pengurus GTKHNK 35+ se- Indonesia," ucapnya, saat ditemui di ruangannya, lantai 2 Gedung Sekertariat DPRD Kota Bontang, Selasa (21/7/2020).
"Nah di situ, meminta kepada Presiden untuk dapat mengabulkan secepatnya tuntutan GTKHNK 35+," sambungnya.
Sebagai informasi, RDP tersebut dihadiri Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan SDM (BKPSDM), Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Bontang, Guru Honorer SD, SMP, SMK serta pengurus GTKHNK 35+. (adv)

