19 April 2024
  • PORTAL BERITA ONLINE
  • NEWS AND ENTERTAINTMENT ONLINE
  • BERANI BEDA..!!
  • MENGEKSPOS KALIMANTAN & TIMUR INDONESIA

Catat, Ini yang Wajib Diketahui Soal Pesangon


Catat, Ini yang Wajib Diketahui Soal Pesangon
Kasi PPPHI Disnaker Bontang Anang Prastowo.

EKSPOSKALTIM.com, Bontang - Uang pesangon ialah uang yang dibayarkan oleh pemberi kerja kepada pegawai, dengan nama dan dalam bentuk apapun, sehubungan dengan berakhirnya masa kerja. Akan tetapi, tidak semua jenis pekerjaan mendapatkan pesangon.

Kepala Seksi Pencegahan dan Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Bontang Anang Prastowo mengatakan bahwa jenis pekerjaan yang berhak mendapatkan pesangon yakni Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) atau pekerja permanen.

Sedangkan, untuk Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) atau kontrak diakhir perjanjian tidak ada pesangon. Akan tetapi kalau misalnya kontrak setahun dan baru dijalani selama 5 bulan baru putus kerja, maka itu bukan pesangon tapi sisa kontrak yang harus dijalani (dibayarkan).

"Siapa pun yang mengakhiri hubungan kerja itu baik pengusaha atau pekerja, misalnya pekerja itu mundur atau memang sudah habis kerjaannya tapi kontrak setahun maka sisa kontrak itu yang dibayar," kata Anang Prastowo, kepada reporter newsbontang, Senin (24/4) Pagi.

Tegasnya, sudah menjadi kewajiban perusahaan atau pemberi kerja terhadap pesangon karyawannya, sesuai dengan dasar hukum ketenagakerjaan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003.

Jelasnya, namun, ketika ada yang permanen tapi dipecat atau Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) tetapi tidak dibayar, bisa yang bersangkutan mengadukan ke disnaker, itu masuk dalam perselisihan hak. Karena pekerja tetap wajib dapat pesangon meski di PHK, begitupun dengan pegawai kontrak.

"Seperti, perselisihan hak yang timbul akibat sesuatu yang diperjanjikan. Bisa perjanjian kerja, bisa perjanjian peraturan perusahaan dan bisa perjanjian bersama," jelasnya.(adv)

Reporter : Asep Suhendar    Editor : Abdullah

Apa Reaksi Anda ?

0%0%0%0%0%0%0%0%


Comments

comments


Komentar: 0