EKSPOSKALTIM.com, Bontang - Ketika ada pekerja yang di PHK dan tidak mendapat pesangon, baik permanen atau Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) ataupun Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) mempunyai peranan sebatas mediasi.
Hal tersebut diungkapkan Kepala Seksi Pencegahan dan Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Disnaker Kota Bontang, Anang Prastowo, Senin (24/02) siang.
“Saat ada aduan dari Pekerja yang di PHK. Sesuai aturan, kami hanya bisa memediasi,” ujarnya.
Dijelaskannya, saat Pekerja menuntut pesangon atau sisa kontrak yang tidak dibayarkan. Yang pertama dilakukan pihaknya ialah dengan menggelar perundingan bipartit antara pekerja dengan pengusaha.
"Kalau sepakat berarti selesai, tapi kalau belum sepakat syarat mengajukan mediasinya ke risalah. Nanti kita undang dan mediasi. Kalau sepakat nanti ada PB atau perjanjian bersama, kalau tidak bersepakat maka keluarlah putusan dari mediator," terangnya.
Jadi, keputusan mediator itu kedua belah pihak diberi kesempatan apakah menerima atau menolak. Kalau menerima nanti bayar, kalau tidak menerima bagi pihak yang menolak putusan mediator maka dia dapat melanjutkan ke Pengadilan Hubungan Industrial.
Terangnya, Disnaker hanya berupaya penyelesaiannya dapat diselesaikan di luar Pengadilan. Yakni dengan mekanisme bipartit dan mediasi saja.
"Di luar itu sudah bukan kita, sudah ranahnya pengadilan," pungkasnya.(adv)








Untuk mengirim komentar, silahkan login atau registrasi terlebih dahulu !