EKSPOSKALTIM.com, Jakarta - Ketua Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI) Jakarta, Asnil Bambani, angkat bicara usai Presiden Joko Widodo mengumumkan adanya dua warga negara Indonesia (WNI) yang positif terkena virus Corona (Covid-19), Senin (2/3/2020).
Dikatakannya, pada Undang-Undang Pers nomor 40 tahun 1999, pers nasional memiliki peran sebagai media informasi, pendidikan, dan kontrol sosial. Pun berkewajiban untuk memberikan informasi yang tepat, akurat, dan benar.
Baca juga: Sakit saat Menelan? Hindari Jenis Makan Ini
Namun kata dia perusahaan media harus ingat dalam Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, dimana para pemberi kerja harus memperhatikan kesehatan dan keselamatan kerja para jurnalis.
Untuk itu, Asnil (sapaan akrabnya,red) menyerukan agar perusahaan media wajib membekali alat kesehatan bagi jurnalis yang meliput perihal Covid-19.
Media dituntut untuk menjaga kerahasiaan identitas pasien dan keluarganya seperti nama lengkap dan alamat, guna menghindari kepanikan massal.
Berita terkait: Presiden Jokowi Umumkan Dua WNI Positif Corona di Indonesia
“Media menggunakan narasumber yang berkompeten dalam kasus Covid-19. Pers tidak mengutamakan sensasi dari korban dan keluarga,” seru Asnil dalam siaran persnya yang diterima media ini, Senin (2/3) sore tadi.
Selain itu, ia juga menekan Pemerintah untuk wajib memberikan informasi akurat, kredibel dan transparan dalam perkara Covid-19.
Untuk mengirim komentar, silahkan login atau registrasi terlebih dahulu !