PORTAL BERITA ONLINE NEWS AND ENTERTAINTMENT ONLINE BERANI BEDA..!! MENGEKSPOS KALIMANTAN & TIMUR INDONESIA

Bertambah Satu Kata, Komisi II DPRD Bontang Kritisi Judul Raperda KIPD

Home Berita Bertambah Satu Kata, Komi ...

Bertambah Satu Kata, Komisi II DPRD Bontang Kritisi Judul Raperda KIPD
Suasana rapat pembahasan raperda terkait Penyelenggara Keterbukaan Informasi Publik Daerah (KIPD) Kota Bontang, Senin (2/3). (foto:Ciwang)

EKSPOSKALTIM.com, Bontang - Komisi II DPRD Bontang menggelar rapat pembahasan rancangan peraturan daerah (Raperda) yang dihadiri tim atensi raperda pemerintah kota Bontang, Senin (2/3/2020).

Rapat pembahasan raperda tersebut membahas terkait Penyelenggaraan Keterbukaan Informasi Publik Daerah (KIPD).

Tonton juga video: Camat Bontang Utara Ajak Warga Tingkatkan Waspada Kebakaran

Mengawali rapat, anggota Komisi II DPRD Bontang, Ridwan mengingatkan kepada semua peserta rapat untuk kritis dalam tiap pembahasan raperda.

"Harus dibahas betul pasal per pasal, referensi daerah juga harus jelas dan memang punya perda yang sudah dijalankan, jangan sampai ketika ditinjau tapi tidak ada perdanya diberlakukan di daerah itu," katanya di ruang rapat DPRD Bontang.

Dikatakannya, Ketua Komisi II Rustam menyinggung soal judul yang telah dimasukkan dalam raperda, lantaran sebelumnya redaksi yang tercantum dalam raperda ini berjudul Keterbukaan Informasi Publik Daerah.

Namun setelah dikoreksi, kata dia, tim atensi menyepakati untuk menambah kata Penyelenggara di awal judul.

Tonton juga video: Tidak Dihadiri OPD, Dewan Bontang Ancam Tunda Pembahasan 2 Raperda

"Ini yang saya bingung, apa yang ada di raperda tidak sama dengan endingnya, walaupun maksudnya sama tapi judulnya beda, kalau memang nanti penyelenggara keterbukaan informasi, artinya jelas leading sector ada di Kominfo," tuturnya.

Sementara itu, Ririn yang mewakili tim atensi raperda menanggapi santai. Menurutnya dengan adanya penambahan kata penyelenggara pada judul, tidak berpengaruh pada isi yang ada.

"Saya kira tidak merubah substansi dari raperda dan masih mengacu pada undang-undang yang telah berlaku di daerah seperti Aceh, Magelang, Bojonegoro dan Tangerang Selatan," imbuhnya. (adv)


Editor : Abdullah
Tags : \\

Apa Reaksi Anda ?

0%0%0%0%0%0%0%0%
Sebelumnya :
Berikutnya :