EKSPOSKALTIM.com, Jakarta- Kasus suap Komisioner KPU Wahyu Setiawan yang menyeret nama kader PDIP Harun Masiku terus bergulir di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Nama Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto pun diisukan terlibat dalam kasus tersebut.
Menanggapi hal itu, Hasto menegaskan bahwa dirinya akan datang ke KPK bila diundang.
Baca juga: Jangan Dibunuh! Ternyata Ular Kepala Dua Punya Peran Dalam Ekosistem
"Kami beberapa kali berdialog ketika kami mengundang KPK ya KPK datang membahas bagaimana membangun sebuah sistem keuangan partai yang transparan, yang baik. Ketika KPK mengundang kami pun, saya akan datang," kata Hasto di sela Rakernas I PDIP, JIExpo Kemayoran, Jakarta Pusat, Minggu (12/1/2020).
Hasto menyatakan siap dipanggil KPK karena merupakan tanggung jawab hukum dia sebagai warga negara. Dia pun mengatakan siap lahir batin dipanggil KPK.
"Itu merupakan bagian dari tanggung jawab warga negara. Setiap kami mengadakan kegiatan-kegiatan besar seperti ini (rakernas), sebagaimana dulu Kongres ke-4, ke-5, rakernas pertama, ada persoalan yang itu bukan kebetulan, karena itulah lahir batin kami telah menyiapkan diri karena tanggung jawab sebagai warga negara itu harus menjunjung hukum tanpa kecuali," tutur Hasto.
Sebelumnya, KPK ditantang untuk memanggil Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto terkait dugaan suap yang menjerat Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Menanggapi itu, Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango mengatakan jika memang keterangan Hasto diperlukan pasti akan dipanggil penyidik.
"Nggak usah ditantang. Kalau memang ke depannya dirasa perlu dipanggil, ya dipanggil," kata Nawawi saat dihubungi, Sabtu (11/1).
Hasto sebelumnya memang diisukan terlibat dalam kasus dugaan suap terhadap komisioner KPU Wahyu Setiawan. Tudingan kepada Hasto itu muncul setelah stafnya dikabarkan ikut diciduk dalam OTT tersebut.
Baca juga: Hai Bunda, Ini Loh Penyebab Gigi Hitam pada Anak
Hasto sudah membantah keterlibatannya. Dia juga membantah anggapan bahwa ada negosiasi untuk melobi komisioner KPU Wahyu Setiawan guna meloloskan caleg PDIP Harun Masiku terkait pergantian antarwaktu (PAW). Hasto mengatakan aturan main KPU yang berkaitan dengan PAW tak bisa diubah dan jelas.
"Kami tidak pernah proses negosiasi, karena hukum untuk PAW itu sifatnya rigid, sangat jelas, dan diatur berdasarkan ketentuan suara... kami punya pengalaman ketika bapak almarhum... ada seorang tokoh PDI, yang ketika pemilu meninggal, dan kami menetapkan proses PAW berdasarkan ketentuan peraturan perundang-perundangan," kata Hasto di JIExpo, Kemayoran, Jakarta Pusat, Jumat (10/1).








Untuk mengirim komentar, silahkan login atau registrasi terlebih dahulu !