PORTAL BERITA ONLINE NEWS AND ENTERTAINTMENT ONLINE BERANI BEDA..!! MENGEKSPOS KALIMANTAN & TIMUR INDONESIA

Dinilai Ilegal, Dewan Minta Pasar Seng Tanjung Limau Ditertibtkan

Home Berita Dinilai Ilegal, Dewan Min ...

Dinilai Ilegal, Dewan Minta Pasar Seng Tanjung Limau Ditertibtkan
Suasana rapat paripurna DPRD Bontang bersama Pemkot Bontang.

EKSPOSKALTIM.com, Bontang - Pengelolaan Pasar Seng Tanjung Limau yang terletak di Jalan MH Thamrin, Kelurahan Bontang Baru, Kecamatan Bontang Utara, Kota Bontang dinilai menyimpang dari undang-undang atau peraturan yang berlaku.

Dari itu, Anggota Komisi II Bakhtiar Wakkang meminta Pemkot Bontang segera menertibkan pasar yang dinilai ilegal itu segera ditertibkan. Selain tidak mengantongi izin, juga tidak memberikan kontribusi kepada Pemkot Bontang.

“Pungutan retribusi parkir, pungutan retribusi pasar dari pedagang dan izin usaha pengelolaan pasar tradisional (IUPPT) menjadi aspek pelanggaran pengelolaan pasar tersebut,” kata dia saat diwawancara, Selasa (18/6) siang.

Dijelaskannya, sesuai dengan UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah menegaskan, bahwa retribusi jasa umum termasuk retribusi parkir dan retribusi pelayanan pasar dipungut dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain, yang dipersamakan berupa karcis, kupon atau kartu langganan.

“Namun realitas di lapangan, retribusi parkir dan pasar dipungut tanpa adanya SKRD,” imbuhnya.

Hal ini pun langsung mendapat tanggapan dari Wali Kota Bontang Neni Moerniaeni. Dia tidak menampik bahwa pasar seng merupakan pasa ilegal yang beroperasi tanpa izin dari Pemkot Bontang.

“Ini tinggal dari Disprindakop bagaimana menangani persoalan ini. Jangan sampai berlarut-larut. Terlebih mereka tidak memberikan kontribusi kepada pemerintah,” ungkapnya. (adv)


Editor : Abdullah
Tags : \\

Apa Reaksi Anda ?

0%0%0%0%0%0%0%0%
Sebelumnya :
Berikutnya :