
EKSPOSKALTIM.com, Bontang - Sat Reskoba Polres Bontang kembali membekuk pelaku Narkoba pada Kamis (19/9/2019) pagi, di Jalan Diponegoro RT 15, Kelurahan Berbas Pantai, Kecamatan Bontang Selatan.
Pelaku diketahui bernama Sandi Saputra Bin Hasanuddin (22). Dari penangkapan ini, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti.
Baca juga: Polresta Samarinda Bongkar Penimbunan BBM Subsidi, Sita 2 Ton Solar
Kapolres Bontang AKBP Siswanto Mukti melalui Kasat Reskoba Polres Bontang AKP I Gusti Ngurah Suarkan membeberkan, barang bukti tersebut di antaranya 27 bungkus plastik klip warna bening berisi butiran kristal yang diduga sabu.
“Berat kotornya sekitar 14,37 gram,” ungkapnya melalui keterangan tertulis yang diterima media ini, Jumat (20/9) malam.
Selain itu, adapula 1 bungkus plastic klip, 1 buah plastic bertuliskan ¼ 5 pcs, 1 buah plastic bertuliskan 1/5 15 pcs, 1 buah sedotan berujung runcing, 1buah korek gas, 1 buah alat hisap sabu (bong), 1 buah Timbangan digital, 1 buah timbangan digital, uang sebanyak Rp 4 juta, 1 buah dompet warna merah, dan 1 unit HP merk Oppo warna rose gold.
“Penangkapan pelaku berkat informasi dari warga,” pungkasnya.
Baca juga: Dewan Bontang Minta Pemerintah Tindak Tegas Pembakar Lahan
Ia menambahkan, barang haram tersebut didapat pelaku dari orang tidak dikenal, hanya berkomunikasi melalui HP. Pelaku hanya mendapat telepon setiap barang datang.
“Agar mengambil barang di tempat yang ditentukan. Dan setiap datang, tempat selalu berubah, terakhir di bawah Plang nama jalan sebuah Gang samping Toko atau Mart arah Bontang Kuala,” tandasnya.
Ia menyebutkan, tersangka baru membayar dengan cara transfer ke penyuplai barang haram tersebut setelah laku.
“Hasil keuntungan untuk biaya berobat orang tua sakit, dan biaya hidup sehari-hari, serta ada yang dipakai sendiri,” cetusnya.
Untuk mengirim komentar, silahkan login atau registrasi terlebih dahulu !