PORTAL BERITA ONLINE NEWS AND ENTERTAINTMENT ONLINE BERANI BEDA..!! MENGEKSPOS KALIMANTAN & TIMUR INDONESIA

Warga Korpri Penajam Menang di PTUN Samarinda

Home Berita Warga Korpri Penajam Mena ...

Warga Korpri Penajam Menang di PTUN Samarinda
Tim kuasa hukum bersama warga perumahan Korpri memenangkan gugatan di PTUN Samarinda. Foto: Istimewa

Balikpapan, EKSPOSKALTIM - Warga Perumahan Korpri Griya Mutiara Indah, Sungai Paret, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), akhirnya memenangkan gugatan terhadap Pemerintah Kabupaten PPU di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Samarinda.

Persoalan bermula dari kebijakan Bupati PPU saat itu, Yusran Aspar, yang pada tahun 2005 meluncurkan program peningkatan kesejahteraan bagi PNS di lingkungan Pemkab PPU.

Melalui program ini, sebanyak 869 PNS menerima hibah tanah seluas sekitar 59 hektare. Masing-masing PNS mendapat tanah sekitar 200 meter persegi, selebihnya digunakan sebagai fasilitas umum perumahan. Di atas tanah itu, para PNS membangun rumah melalui program KPR, dan kemudian kompleks tersebut dikenal sebagai Perumahan Korpri Griya Mutiara Indah.

"Namun setelah terjadi pergantian pimpinan daerah, tanah yang telah dihibahkan tidak dihapus dari daftar aset daerah. Akibatnya, para penerima hibah tidak dapat mengurus sertifikat ke Badan Pertanahan Nasional (BPN)," jelas Kuasa Hukum Warga Perumahan Korpri Penajam, Ardiansyah, dalam keterangan tertulis, Jumat (30/5).

Menurut BPN PPU, untuk penerbitan sertifikat kepada warga, Pemkab PPU harus menindaklanjuti SK Hibah No. 800/14/2008 dan No. 800/162/2014 dengan menerbitkan SK Penghapusan Aset dari Daftar Inventaris Barang Daerah. Namun hingga kini, Pemkab PPU belum menerbitkan SK tersebut, dengan alasan terdapat peraturan baru yang melarang hibah aset kepada PNS.

Ketegangan meningkat ketika pada 25 September 2024, Penjabat Bupati PPU saat itu, Muhammad Zaenal Arifin, mengeluarkan SK No. 500.17/190/2024 yang mencabut SK hibah sebelumnya. SK baru ini mengubah status tanah dari hibah menjadi hak pemanfaatan dengan status sewa, yang memicu kepanikan warga.

Sebanyak 24 warga penerima hibah menggugat SK pencabutan tersebut ke PTUN Samarinda. Mereka berargumen bahwa Peraturan Pemerintah yang melarang hibah kepada PNS tidak dapat berlaku surut dan tidak dapat dijadikan dasar untuk mencabut SK hibah yang telah sah dan dilaksanakan sejak 17 tahun lalu.

Pada sidang putusan yang berlangsung Kamis, 22 Mei 2025, Majelis Hakim PTUN Samarinda yang diketuai A. Taufik Kurniawan, SH, MH, mengabulkan gugatan warga dan membatalkan SK Bupati PPU No. 500.17/190/2024.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan bahwa SK pencabutan hibah tersebut melanggar asas non-retroaktif dan secara kumulatif mengandung cacat yuridis, baik dari aspek prosedural formal maupun substansial materiel. Oleh karena itu, tindakan Bupati dianggap bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB).

Putusan ini menjadi angin segar bagi warga Perumahan Korpri yang telah menanti kejelasan status hukum tanah mereka selama hampir dua dekade.


Editor : Maulana

Apa Reaksi Anda ?

0%0%0%0%0%0%0%0%
Sebelumnya :
Berikutnya :