PORTAL BERITA ONLINE NEWS AND ENTERTAINTMENT ONLINE BERANI BEDA..!! MENGEKSPOS KALIMANTAN & TIMUR INDONESIA

WADUH, 66 PERSEN TOWER DI KOTA BONTANG TAK MENGANTONGI IZIN PEMBANGUNAN

Home Berita Waduh, 66 Persen Tower Di ...

WADUH, 66 PERSEN TOWER DI KOTA BONTANG TAK MENGANTONGI IZIN PEMBANGUNAN
Suasana rapat Komisi III DPRD Bontang bersama sejumlah SKPD. (Eksposkaltim/Arsyad)

EKSPOSKALTIM, Bontang - Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bontang menggelar rapat terkait Peraturan Daerah (Perda) Penyelenggaraan dan Pengendalian Menara Telekomunikasi, di Ruang Rapat DPRD, Jalan Moch Roem, Kelurahan Bontang Lestari, Bontang Selatan, Senin (11/7/2016).

Rapat tersebut dihadiri oleh Tim Asistensi Raperda, Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informasi (Dishubkominfo), Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), Dinas Kesehatan (Dinkes), Dinas Tata Ruang Kota (DTRK), dan Badan Perijinan Dan Penanaman Modal (BPPM).

Ketua Komisi III DPRD Rustam mengatakan, rapat pembahasan terkait menara di kota taman yang belum mengantongi ijin tersebut perlu dilakukan. Dan jadwalnya bertepatan dihari perdana masuk kerja usai idul fiiri 1437 Hijriah, sekalian bersilaturahmi dengan sejumlah SKPD terkait dengan pembahasan rapat ini.

"Hari ini kami menggelar rapat untuk membahas menara-menara yang ada di Kota Bontang. Karena dari 91 menara yang ada, hanya sekitar 31 menara saja yang memiliki ijin, makanya kita memanggil Dinas terkait untuk pembahasan ini," kata Rustam kepada Eksposkaltim seusai rapat.

Berita Populer : Pengusaha Muda Ini, Sukses Berkarir Bersama Sang Istri

Rustam menambahkan, sejumlah tower yang tersebar di Kota Bontang juga sangat berpengaruh pada keindahan Kota Bontang. Untuk itu ia menegaskan, kedepannya tower-tower tersebut diharuskan memiliki ijin dalam pembangunannya.

"Jangan sampai menggangu penerbangan yang akan dilakukan, ini sebenarnya bahaya buat kita. Sangat banyak tower dan dimana-mana saya liat ada, tapi masih sedikit sekali yang memiliki ijin," tukasnya.

Rustam menjelaskan, tower yang ada tersebut didirikan oleh beberapa perusahaan, diantaranya PT Protelin dan PT Telkom Indonesia. Rustam menegaskan pada pihak perusahaan yang bersangkutan untuk segera mengurus ijin pembangunan tower. Apabila tidak, kata dia, maka pihaknya akan memberi sanksi.

"Ada tiga perusahaan, tapi saya lupa nama-namanya. Tower yang dibangun, itu juga nantinya di sewa oleh para operator misalkan operator mentari, IM3 dan lain sebagainya, sangat banyak sekali. Semoga para pemilik tower ini bisa melaksanakan amanat untuk keselamatan bersama. Tetapi sebenarnya, kita sangat membutuhkan jasa komunikasi, kita harus bisa memaksimalkan sinyal komunikasi di Kota Bontang. Dan nantinya, jangan ada lagi yang namanya "No Sinyal" di daerah kita," pungkasnya.


Editor : Maulana
Tags : \\

Apa Reaksi Anda ?

0%0%0%0%0%0%0%0%
Sebelumnya :
Berikutnya :