EKSPOSKALTIM, Balikpapan - Polda Metro Jaya memastikan klaim pria berinisial MAF yang menyebut dirinya anak anggota Bidang Propam serta membawa mobil barang bukti tidak sesuai fakta.
"Tidak benar orang tua yang bersangkutan anggota Propam," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto dalam keterangan tertulis, Senin (24/11).
Ia juga menepis pernyataan MAF yang mengaku mobil yang dibawanya adalah barang bukti dan sudah mendapat izin dari orang tuanya. Menurut Budi, kendaraan itu bukan barang bukti, melainkan mobil yang statusnya hasil pengambilalihan kredit.
"Kendaraan itu sudah dapat dipastikan bukan barang bukti, akan tetapi merupakan kendaraan take over kredit," kata Budi.
Polisi kini mendalami kasus tersebut dan menjadwalkan pemeriksaan terhadap MAF.
"Saat ini, yang bersangkutan saudara MAF berada di Jogja, tentunya akan diminta keterangan dengan statement yang bersangkutan itu, maksudnya apa," ucap Budi.
Sebelumnya, video MAF viral di TikTok melalui akun @feegramindo pada Minggu (23/11). Rekaman itu memperlihatkan dirinya berdebat dengan sejumlah penagih utang terkait mobil yang diduga memakai pelat nomor palsu. Dalam video tersebut, MAF mengklaim mobil itu merupakan barang bukti dan ia mendapat izin dari polsek karena dirinya anak anggota Propam.
"Keluarga polisi palsukan pelat nomor mobil dan bawa barang bukti untuk jalan-jalan ke mall di kawasan Bogor," tulis akun itu.
Pada unggahan berikutnya, MAF membuat klarifikasi. Ia mengakui orang tuanya bukan anggota Bidang Propam dan menyebut mobil tersebut bukan barang bukti. Pengakuannya sebelumnya dibuat hanya untuk menghindari kejaran debt collector.

