EKSPOSKALTIM, Bontang- Kasus perampokan dan kekerasan yang berhujung maut dan menewaskan Nawir alias Amir Juragan Toko Emas Sejati beberapa waktu yang lalu. Di Jalan Sultan Hasanuddin nomor 28, RT 27 Kelurahan Berebas Tengah, Kecamatan Bontang Selatan, kini telah memasuki sidang perdananya.
Dari pantauan Ekspos Kaltim. Sidang yang digelar Rabu (6/4/2016) pagi tadi dijaga ketat oleh pihak keamanan, guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan saat sidang berlangsung.
Dalam sidang tersebut, dakwaan dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (JPU Kejari) Bontang, yang terdiri dari Kasi Pidum Romly Salijo, Suratiningsih, Heru Aprianto, Amir Giri Muryawan, dan Alexander KD Silaen. Sementara, kedua terdakwa didampingi penasihat hukumnya, Bahroddin.

