Tenggarong, EKSPOSKALTIM - Polres Kutai Kartanegara menangkap MA, seorang ustadz pengajar di pondok pesantren Kecamatan Tenggarong Seberang. Ia diduga mencabuli para santrinya selama lebih dari setahun.
Kasus ini disampaikan dalam rilis pers, Jumat (15/8) dipimpin Wakapolres Kompol Aldy Harjasatya bersama Kasat Reskrim AKP Ecky Widi Prawira. MA ditangkap sehari sebelumnya, Kamis (14/8).
“Dari keterangan enam korban, pelaku sudah melakukan perbuatannya sejak Februari 2024. Aksi dilakukan berulang, biasanya malam hari atau saat waktu istirahat,” jelas Ecky.
MA menggunakan modus menyuruh asistennya menjemput korban pada larut malam. Para korban lalu dibawa ke ruang galeri pondok, dipaksa tidur di dalam ruangan, dan menjadi sasaran pelecehan.
Korban tidak berani melawan karena diancam, baik secara fisik maupun secara verbal dengan dalih tidak boleh membangkang guru. “Ada yang mengaku dilecehkan enam hingga sepuluh kali. Bahkan sampai tidak terhitung lagi,” ujar Ecky.
Polisi menduga masih ada korban lain. Laporan terbaru bahkan datang dari seorang santri asal Kota Bontang, dengan pendampingan Unit PPA.
Sejumlah barang bukti disita. Di antaranya selimut putih, pakaian, telepon genggam berisi video porno sesama jenis, dan kartu ucapan.
MA dijerat Pasal 76E jo Pasal 82 ayat (4) Undang-Undang Perlindungan Anak, serta Pasal 64 dan 65 KUHP. Ia terancam hukuman minimal lima tahun dan maksimal lima belas tahun penjara.

