PORTAL BERITA ONLINE NEWS AND ENTERTAINTMENT ONLINE BERANI BEDA..!! MENGEKSPOS KALIMANTAN & TIMUR INDONESIA

UMP Kaltim 2018 Naik 8,71 Persen dari Tahun Ini

Home Berita Ump Kaltim 2018 Naik 8,71 ...

UMP Kaltim 2018 Naik 8,71 Persen dari Tahun Ini
ilustrasi pekerja. (foto:int)

EKSPOSKALTIM, Samarinda - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2018. Berdasarkan surat keputusan (SK) Gubernur Kaltim No.561/K.731/2017, ditetapkan UMP Kaltim 2018 sebesar Rp 2.543.331.

Jumlah tersebut mengalami kenaikan sebesar Rp 203.775,- atau 8,71 persen dibandingkan dengan UMP 2017.

Dalam keterangan persnya, Sekretaris Provinsi (Sekprov) Kaltim, Rusmadi, mengatakan keputusan UMP ini sesuai dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. 7 Tahun 2013 tentang upah minimum.

UMP ditetapkan oleh gubernur sebagai acuan upah minimum kota/kabupaten (UMK), yang ditetapkan oleh masing-masing walikota dan bupati di daerahnya.

Keputusan penetapan UMP Kaltim, kata Rusmadi, berlaku efektif 1 Januari 2018 hingga 31 Desember 2018. Menurut Rusmadi, keputusan UMP tersebut sudah melalui kajian dan perhitungan bersama, sesuai mekanisme dan aturan yang berlaku.

Baca juga: PPDI kaltim Sambut Baik Rencana Pengesahan Raperda Penyandang Disabilitas

"Kami berharap perusahaan bisa menaati penetapan UMP tersebut dan mengimplementasikannya demi kesejahteraan pekerja," kata Rusmadi, di Kantor Gubernur, Selasa (31/10).

Rusmadi menambahkan, bagi perusahaan yang telah menetapkan upah lebih tinggi dari UMP yang ditetapkan, dilarang mengurangi atau menurunkan upah tersebut.

Menurutnya, penetapan UMP ini bertujuan untuk meningkatkan taraf hidup pekerja sebagai bagian dari memajukan kesejahteraan masyarakat.

"Karenanya perusahaaan yang produksinya bagus wajib memperhatikan kesejahteraan pekerjanya melalui upah yang layak," tambahnya.

Ditegaskannya, jika ada perusahaan yang tidak mengindahkan keputusan UMP tersebut, tentu akan dilakukan penindakan sesuai aturan yang berlaku.

Baca juga: Terkendala Izin, Lokasi Transmart Disegel Satpol PP

Pemprov, sambung dia, akan melakukan pengawasan dan evaluasi di lapangan, khususnya ketaatan perusahaan atas kebijakan bersama ini.

"Ada sanksi bagi perusahaan yang mencoba menghindari atau tidak mentaati keputusan ini. Kami harap kerjasamanya," harapnya.

Sementara untuk keputusan UMK di tingkat kabupaten/kota, kata Rusmadi, diberikan batas waktu penetapannya hingga 21 November 2017. Ditetapkan oleh bupati/walikota masing'masing daerah. Nominalnya, ideal di atas dari UMP Kaltim.

Merujuk data 3 tahun terakhir UMP Kaltim sejak 2015 terus mengalami kenaikan. Pada 2015, UMP sebesar Rp 2,02 juta atau 7,41 persen. Di 2016 sebesar RP 2,16 juta atau naik 6,67 persen.

Pada tahun 2017 sebesar Rp 2,33 juta atau naik 8,25 persen. Dan tahun 2018 mendatang, ditetapkan Rp 2,54 juta atau naik 8,71 persen sebesar Rp 203.775,- . (Adv)

VIDEO: Iklan Pesta Adat Pelas Tanah 2017 Kutai Timur

ekspos tv


Editor : Maulana
Tags : \\

Apa Reaksi Anda ?

0%0%0%0%0%0%0%0%
Sebelumnya :
Berikutnya :