Catatan administratif perusahaan menunjukkan tiga peringatan terkait Jaminan Reklamasi, yang menurut JATAM harus ditindaklanjuti dengan pemeriksaan serius.
EKSPOSKALTIM, Samarinda – Kematian Azam (12) di lubang bekas tambang batu bara di kawasan Rimbawan, Tanah Merah, Samarinda menambah daftar korban lubang tambang di Kalimantan Timur menjadi 56 orang.
Berdasar catatan Jaringan Advokasi Tambang (JATAM), lokasi kejadian berada di dalam konsesi Koperasi Putra Mahakam Mandiri (KSU PUMMA), yang tercatat tiga kali menerima surat peringatan terkait kewajiban jaminan reklamasi.
Azam merupakan siswa kelas VI sekolah dasar. Ia ditemukan meninggal dunia setelah tenggelam di lubang bekas tambang di kawasan Rimbawan.
"Kami mendesak kepolisian menyelidiki kematian korban dan meminta pemerintah mengaudit seluruh lubang tambang di dalam konsesi KSU PUMMA," jelas Dinamisator JATAM Kaltim, Mustari Sihombing, Rabu (14/10).
JATAM menyebut identifikasi lokasi tersebut didasarkan pada penumpangtindihan data (overlay). Berdasarkan informasi yang dihimpun, terdapat dua korban meninggal dunia di konsesi perusahaan tersebut, termasuk satu korban pada 2025.
Catatan administratif yang dikutip JATAM menunjukkan, KSU PUMMA menerima surat Peringatan Pertama pada 10 Desember 2024 melalui surat nomor T-2241/MB.07/DJB.T/2024 terkait jaminan reklamasi.
Peringatan Kedua diterbitkan pada 16 Mei 2025 melalui surat nomor B-727/MB.07/DJB.T/2025. Surat itu berkaitan dengan belum ditempatkannya jaminan reklamasi untuk seluruh periode hingga 2024.
Selanjutnya, pada 5 Agustus 2025, KSU PUMMA kembali menerima Peringatan Ketiga melalui surat nomor T-1238/MB.07/DJB.T/2025 karena kewajiban jaminan reklamasi disebut masih belum dipenuhi.
Lihat postingan ini di Instagram
"Perusahaan ini juga diduga terkait penambangan ilegal di kawasan hutan milik Universitas Mulawarman pada 2025," jelasnya.
Meski menyoroti tiga surat peringatan terkait jaminan reklamasi, JATAM menegaskan hubungan langsung antara belum terpenuhinya kewajiban tersebut dan kematian Azam perlu ditelusuri melalui penyelidikan serta pemeriksaan teknis.
"Kami mendesak aparat mengusut kematian Azam, mengaudit seluruh lubang tambang di konsesi KSU PUMMA, serta membuka hasil pemeriksaan kepada publik," jelas Mustari.
JATAM juga meminta pemerintah menjelaskan tindak lanjut atas tiga surat peringatan tersebut dan memastikan hak keluarga korban terpenuhi.
Sebelumnya, Azzam ditemukan meninggal dunia di lubang bekas tambang kawasan Rimbawan, Kelurahan Tanah Merah, Samarinda, Selasa (13/10).
Bocah 12 tahun itu sempat dinyatakan hilang saat bermain bersama lima temannya. Tim SAR gabungan menemukannya sekitar pukul 19.15 Wita setelah melakukan pencarian sejak menerima laporan sekitar pukul 13.30 Wita.
Koordinator Pos SAR Samarinda, Aries Setiawan, mengatakan korban diketahui tidak bisa berenang. Ketua RT 08, Robi, menyebut anak-anak kerap bermain di lokasi tersebut meski telah berulang kali ditegur warga. Papan peringatan yang pernah dipasang juga disebut telah lapuk.


