EKSPOSKALTIM.com, Bone - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kabupaten Bone melayangkan surat teguran kepada empat cafe yang terindikasi tidak mengantongi izin usaha.
Surat teguran per tanggal 1 Agustus 2018 itu ditujukan kepada Colony Cafe, Warkop 21, Planet Cafe dan Pocika Cafe. Kesemuanya terletak di Jalan Ahmad Yani, Watampone, Kabupaten Bone.
Baca: Lalai, Buruh Bangunan di Bone Tewas Tertimpa Tiang Cor
Kepala DPM-PTSP Bone Andi Muh Akbar mengatakan, keempat cafe tersebut disinyalir melanggar Perda Nomor 4 tahun 2011, tentang Perizinan Tertentu Roolyng Bangunan.
“Ini masih teguran pertama,” kata Andi Akbar, Jumat (3/8/2018).
Kendati demikian, ia menegaskan kepada pemilik atau pengelola cafe itu untuk tidak melanjutkan segala kegiatan usahanya yang berdampak pada kemacetan lalu lintas.
Video Sambut HKGB ke-67, Bhayangkari Bone Gelar Olahraga Bersama dan Lomba Ketangkasan
ekspos tv

