Aturan pembayaran tunjangan hari raya (THR) tetap mengacu H-7 sebelum Lebaran, namun serikat buruh mendorong pencairan dipercepat hingga tiga pekan guna menutup celah PHK menjelang hari raya.
EKSPOSKALTIM, Jakarta - Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan ketentuan pembayaran tunjangan hari raya (THR) bagi pekerja belum mengalami perubahan, yakni wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idulfitri.
“Kalau secara wajibnya kan memang H-7,” kata Yassierli dalam jumpa pers di Jakarta, Rabu (25/2).
Ia menjelaskan pemerintah saat ini masih menyusun surat edaran resmi terkait pelaksanaan THR 2026 dengan berkoordinasi bersama Kementerian Sekretariat Negara. Pengumuman akan disampaikan secara bersama setelah final.
Yassierli menegaskan THR merupakan kewajiban yang harus dipenuhi perusahaan kepada pekerja, bukan kebijakan opsional.
Ketentuan tersebut merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016. Dalam regulasi itu disebutkan, pekerja dengan masa kerja minimal satu bulan secara terus-menerus berhak menerima THR keagamaan.
“Kalau tidak membayar THR tentu ada sanksi,” ujar Yassierli.
Di sisi lain, dorongan perubahan datang dari kalangan buruh. Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengusulkan agar pembayaran THR dilakukan lebih awal, yakni 21 hari sebelum Lebaran.
Presiden KSPI Said Iqbal menyebut usulan itu bertujuan mempersempit ruang praktik pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak yang kerap terjadi menjelang hari raya.
“THR harus dibayar tiga minggu sebelum Lebaran. Dan upah satu bulan sebelum Lebaran juga wajib dibayar penuh. Jangan beri celah bagi pengusaha untuk memainkan status buruh,” katanya.
Menurut dia, jika tetap dibayarkan pada batas akhir H-7, pekerja berada dalam posisi rentan, terutama di tengah potensi tekanan ekonomi perusahaan yang bisa berujung pada penghindaran kewajiban. (ant).


