EKSPOSKALTIM, Samarinda – Pasca Operasi Tangkap Tangan (OTT), Koperasi Tenaga Samudera Sejahtera (Komura) Pelabuhan Palaran Samarinda belum juga bisa menentukan tarif baru.
Persoalan ini kemudian mengerucut ke pendapatan Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Komura yang hanya mendapat upah sebesar Rp 10 ribu per kontainer.
Menurut penuturan Wakil Sekretaris Komura Pamilianto, bila dihitung berdasarkan jumlah tenaga kerja yang disepakati maka tarif tersebut jauh dari kata layak dibanding dengan tarif sebelumnya yakni Rp 182.780 per kontainer ukuran 20 kaki dan 274.167 kontainer ukuran 40 kaki.
Namun saat ini tarif tersebut sudah tidak diberlakukan karena dianggap terlalu tinggi. "Jika dikalkulasikan tiap hari ada dua kapal, otomatis Komura harus menyiapkan 12 buruh," jelas dia.
Sementara untuk tarif bongkar muat yang disepakati hanya 10 ribu/kontainer. Kalkulasinya, dalam 1 kapal itu ada 300 kotak. Lama bongkar muat 9 jam, artinya 1 shift. Jika demikian, maka penghasilan yang diterima TKBM adalah Rp 10 ribu dikalikan 300 box "Hasilnya sekira Rp 3 juta saja,” kata Pamilianto menjelaskan.
Jika dibagi 6 buruh, sambung Pamilianto, maka satu buruh hanya bisa mendapat Rp 500 ribu. “Itu jauh dari cukup,” ungkap Pamilianto saat hearing dengan Komisi IV DPRD Kaltim, rabu (17/05).
Menanggapi hal ini, Ketua Komisi IV DPRD Kaltim Zain Taufik Nurrohman menginstruksikan kepada pihak terkait agar mempercepat perumusan dan penentuan tarif baru bongkar muat di Pelabuhan Peti Kemas Palaran Samarinda.
“Kami minta kepada INSA, ALFI (pengguna jasa) dan BUP (Badan Usaha Pelabuhan) Palaran dan pihak terkait untuk secepatnya mengajukan penentuan tarif baru ke KSOP (penyelenggara pelabuhan),” jelas Zain.
Begitu juga dengan KSOP, Komisi IV meminta segera menindaklanjuti usulan tarif tersebut sehingga bisa segera ditetapkan. “Sebab masalah tarif ini penting, tidak hanya bagi pengusaha saja melainkan juga para tenaga kerja yang berhak menerima haknya," ungkap Zain.
Sementara Anggota Komisi IV lain, Mursidi Muslim mengusulkan agar dilakukan pertemuan lanjutan. Mengingat Penetapan tarif bongkar muat di pelabuhan harus melibatkan KSOP, Disnaker Samarinda, Dinas Koperasi dan UMKM Samarinda, Pelindo dan pengusaha.
“Harus ada pertemuan lanjutan dengan semua pihak yang terlibat untuk duduk bersama satu meja dalam membahas persoalan ini hingga tuntas,” tuturnya. (Adv)

