EKSPOSKALTIM.COM - Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Pansus Angket KPK, Ketua Umum Persatuan Jaksa Indonesia (PJI) Noor Rachmad merasa kalau kejaksaan dianaktirikan.
"Berkaitan dengan kinerja jaksa dalam penanganan kasus korupsi, bahwa jaksa selaku penyidik dan penuntut umum mengalami penganaktirian dengan yang di KPK," ujar Noor Rachmad di ruang KK1 Gedung Nusantara, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (4/9/2017).
Noor Rachmad yang juga Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung ini menilai kalau Jaksa dibatasi perizinan dalam penanganan kasus korupsi, sedangkan KPK tidak.
"Dalam penanganan korupsi, jaksa dibatasi dengan perizinan. Bahwa untuk melakukan kegiatan pemeriksaan rekening, harus izin Bank Indonesia, jaksa harus memenuhi syarat izin. Sementara KPK lepas dari izin perizinan, sehingga meninggal kan output perizinan," kata dia.
Menurut Noor, sebenarnya kinerja kejaksaan lebih banyak produknya ketimbang KPK yang tanpa resmi perizinan.
"Penyidikan 2016 sebanyak 1.600 perkara, eksekutif 156. Dan penyelamatan keuangan negara sebesar Rp 31 miliar. Sekaligus dengan kondisi minim resmi perizinan dan anggaran, tapi tidak passing surut prestasinya," kata Noor Rachmad.

