EKSPOSKALTIM, Kutim- Sejumlah kendaraan dinas, yaitu 12 mobil dan 1 unit sepeda motor aset DPRD Kutim belum dikembalikan mantan anggota dan pejabat DPRD Kutim periode lalu. Hal ini melanggar aturan bahwa pejabat yang telah dimutasi atau sudah tidak menjabat diwajibkan mengembalikan aset yang digunakan selama menjabat.
Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kutim Suroto menyebut sudah dua kali melayangkan surat himbauan untuk mengembalikan aset-aset tersebut.
“Sebelumnya telah dua kali kami surati kepada pejabat dan mantan anggota bersangkutan. Namun, hingga kini tidak ada respons. Maka untuk itu hari ini kami akan menyurati yang ketiga kalinya untuk segera mengembalikan aset itu," ujarnya, Senin (27/3) siang.
Rincian kendaraan dinas yang belum dikembalikan, yakni mobil Toyota Inova G sebanyak 4 unit, Toyota Rush S 2 unit, Fortuner A/T 4X4 1 unit, Toyota Inova 4 unit, Mazda 2 unit, dan Motor Yamaha Matic 1 unit.
Dalam surat himbauan tersebut, kata Suroto, mantan anggota dan mantan pejabat dewan diharapkan mengembalikan aset dalam jangka waktu 1 minggu.
"Ini surat yang ketiga kalinya. Waktunya seminggu untuk mengembalikan aset itu. Dan bila pihak terkait tidak mengembalikan sesuai waktu yang diberikan. Maka kami lebih tegas melibatkan Pamdal DPRD Kutim untuk melakukan penarikan aset," katanya. (adv)

