EKSPOSKALTIM, Samarinda- DPRD Provinsi Kalimantan Timur melaksanakan rapat paripurna terkait pengumuman penempatan anggota fraksi-fraksi DPRD Provinsi Kalimantan Timur pada Alat Kelengkapan Dewan (AKD).
Rapat yang dilaksanakan di Gedung D DPRD Provinsi Kaltim ini dipimpin Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Timur Henry Pailan Tandi Payung dengan diikuti oleh 33 anggota dari 6 fraksi. Pada paripurna kali ini seluruh fraksi menyampaikan usulan perubahan keanggotaan pada alat kelengkapan anggota DPRD Kaltim.
Disampaikan Henry, perubahan AKD antara lain komisi I sampai komisi IV, Badan Kebutuhan Peraturan Daerah (Banperda), Badan Anggaran serta Badan Kehormatan.
Dikatakan Henry, hal ini sesuai dengan peraturan DPRD Provinsi Kalimantan Timur nomor 1 tahun 2014 tentang tata tertib DPRD Provinsi Kalimantan Timur, serta komisi-komisi yang juga telah diatur pada bagian ke tiga pasal 41 ayat 6.
"Semua penempatan anggota DPRD dalam komisi dan perpindahan dari komisi ke komisi lainnya atas usulan fraksi yang bersangkutan, dapat dilakukan setiap awal tahun anggaran." kata Henry Pailan Tandi Payung di depan para peserta rapat paripurna.
"Sedangkan pada ayat 8, masa jabatan ketua dan wakil ketua serta sekretaris komisi ditetapkan paling lama dua setengah tahun. Sedangkan ayat 9 masa penempatan anggota dalam komisi dan perpindahan ke komisi lain diumumkan pada rapat paripurna DPRD atas usul masing-masing fraksi," tambahnya.
Sedangkan pada Badan Anggaran, menurut Henry, telah diatur pada bagian ke lima pasal 47 ayat 6. Penempatan anggota dalam Badan Anggaran perpindahan alat kelengkapan DPRD atas usul fraksi dapat dilaksanakan pada setiap awal tahun anggaran.
Dalam kesempatan yang diberikan seluruh fraksi yang mengikuti rapat, telah menyampaikan perubahan pada alat kelengkapan dewan. Seperti yang disampaikan oleh Ketua Fraksi Gerindra Sutrisno menyampaikan bahwa pada AKD seperti komisi I, Komisi II, Komisi IV, Badan Anggaran, serta badan Musyawarah mengalami perubahan.
"Alat kelengkapan dewan dari Fraksi Gerindra untuk di komisi I Josep serta H Sokhip, Komisi II Ir. H Sutrisno Toha, Komisi III Ir. Agus Suwandy, Komisi IV Rusianto. Untuk Badan Anggaran Ir. H Sutrisno Toha, Ir Agus Suwandy, Henry Pailan Tandi Payung dan untuk Badan Musyawarah, Josep, serta Rusianto. Kemudian untuk Badan Pembentukan Peraturan Daerah, Rusianto serta H Sokhip," kata Ketua Fraksi Partai Gerindra Sutrisno.
Seluruh keputusan ini, selanjutnya akan disampaikan ke gubernur, menteri dalam negeri dan kejaksaan negeri, untuk segera diparipurnakan pada sidang berikutnya. (adv)

