PORTAL BERITA ONLINE NEWS AND ENTERTAINTMENT ONLINE BERANI BEDA..!! MENGEKSPOS KALIMANTAN & TIMUR INDONESIA

TAK IKUT BPJS, IZIN USAHA PERUSAHAAN TERANCAM DICABUT

Home Berita Tak Ikut Bpjs, Izin Usaha ...

TAK IKUT BPJS, IZIN USAHA PERUSAHAAN TERANCAM DICABUT
Kata kepala bidang Pemasaran BPJS Kota Bontang, Hasep Purwaldi.

EKSPOSKALTIM, Bontang - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS) Ketenagakerjaan, merupakan program publik yang memberikan perlindungan bagi tenaga kerja untuk mengatasi resiko sosial ekonomi tertentu, dan penyelenggaraannya menggunakan mekanisme asuransi sosial. Akan tetapi, jika dari suatu perusahaan melakukan penunggakan pembayaran, maka siap mendapatkan sanksi dari BPJS.

“Setiap perusahaan wajib untuk mendaftarkan pekerjanya diprogram BPJS Ketenagakerjaan maupun BPJS Kesehatan. Jadi, jika ada perusahaan yang tidak melakukan hal tersebut, maka akan ada sanksi berupa sanksi administratif penghentian layanan public seperti pencabutan izin usaha.” Kata kepala bidang Pemasaran BPJS Kota Bontang, Hasep Purwaldi, saat ditemui dikantornya, Ir H Juanda, Tanjung Laut, Kecamatan Bontang Selatan, Selasa (2/8) pagi tadi.

Bukan hanya itu, bagi perusahaan yang sudah melakukan pemotongan gaji terhadap karyawan lantas tidak disetorkan,  maka BPJS pun siap memproses hal tersebut ke ranah pidana.

“Kalau dari perusahaan sudah memotong gaji karyawan tetapi tidak melaporkan kepada kami, maka kami akan memproses hal tersebut. Karena hal tersebut sudah termasuk penggelapan dana, dan ancaman minimal yang diterima 8 tahun hukuman penjara,” jelasnya

Sesuai dengan program yang di usung di BPJS, pembagian golongan perusahaan terbagi menjadi tiga antara lain golongan atas, golongan menengan keatas, dan golongan bawah.

Hasep menyebutkan, golongan pertama seperti perusahaan besar, wajib mengikuti 4 programe yakni jaminan hari tua (JHT), jaminan kematian (JKM), jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan pensiun (JP). Sedangkan golongan menengah keatas bisa mengikuti 3 program seperti jaminan hati tua (JHT), jaminan kematian (JKM),  dan jaminan kecelakaan kerja (JKK).

“Sedangkan untuk golongan ketiga atau mikro dapat mengikuti hanya dua programe, yaitu jaminan hari tua (JHT) dan jaminan kematian (JKM),” pungkasnya

Dijelaskannya, selama berdirinya BPJS Ketenagakerjaan di Bontang, hingga saat ini pihaknya belum pernah menerima adanya laporan suatu perusahaan yang melakukan penggelapan dana.

“Perusahaan yang melakukan penggelapan, ancaman pidananya itu 8 tahun penjara. Misalnya, iuran itu sudah di potong dari gaji karyawan, tapi tidak distorkan kepada kami, itu berarti sudah termasuk penggelapan dana. Tapi selama ini kami belum melaporkan ke pihak berwajib, karena belum ditemukan hal tersebut,” ujarnya

“Tapi kalau di kita, prosesnya itu diperiksa bener – bener dulu oleh pengawas ketenagakerjaan. Dan jika sudah clear, maka baru kita bisa mengalihkan ke pihak yang berwajib, baik itu kejaksaan maupun kepolisian.” tandasnya (*)


Editor : Maulana
Tags : \\

Apa Reaksi Anda ?

0%0%0%0%0%0%0%0%
Sebelumnya :
Berikutnya :