PORTAL BERITA ONLINE NEWS AND ENTERTAINTMENT ONLINE BERANI BEDA..!! MENGEKSPOS KALIMANTAN & TIMUR INDONESIA

MEKANISME PENGURUSAN KARTU BPJS KETENAGAKERJAAN

Home Berita Mekanisme Pengurusan Kart ...

MEKANISME PENGURUSAN KARTU BPJS KETENAGAKERJAAN
Kepala Bidang Pemasaran BPJS Kota Bontang, Hasep Purwalid. (Dok. Eksposkaltim)

EKSPOSKALTIM, Bontang - Setiap karyawan perusahaan, wajib mendapatkan kartu BPJS Ketenagakerjaan yang didaftarkan oleh pihak perusahaan kepada pihak BPJS Ketenagakerjaan, di awal bekerjanya karyawan yang bersangkutan.

Hal ini disampaikan Kepala Bidang Pemasaran BPJS Kota Bontang, Hasep Purwalid, saat ditemui Eksposkaltim dikantornya, jalan Ir H Juanda, Tanjung Laut, Kecamatan Bontang Selatan, Selasa (2/8) pagi tadi.

Hasep menjelaskan, kartu BPJS Ketenagakerjaan akan dicetak, jika perusahaan yang bersangkutan sudah mendaftarkan karyawannya dengan menggunakan e-KTP. Dan tentunya, perusahaan juga sudah membayarkan iurannya.

“Ketika dua hal ini sudah dipenuhi, kami sudah bisa membuat kartu itu. Tapi kalau pihak perusahaannya sudah mendaftar dan belum melakukan pembayaran, ya tidak bisa, kami menunggu pembayaran dulu,  dan juga harus menggunakan e-KTP karena Nomor NIK e-KTPnya nanti tercantum di kartu kita,” tuturnya

Dijelaskannya, untuk pengurusan kartu BPJS Ketenagakerjaan tersebut wajib dilakukan oleh bagian Administrasi suatu perusahaan. Karena dalam pengurusan BPJS Ketenagakerjaan ini, pihaknya akan berhubungan langsung dengan bagian Administrasi.

“Yang punya wewenang itu admin perusahaan. Tapi bisa juga karyawannya sendiri yang datang ke kantor untuk mengonfirmasi kartunya itu tidak ada masalah. Tapi alangkah baiknya kalau bagian administrasinya yang melakukan semua. Biasanya minimal satu minggu, kami mengonfirmasi ke pihak perusahaan jika karyawannya sudah di daftar,” urainya.

Hasep mengatakan, jika ada karyawan yang sudah bekerja selama satu tahun namun belum mendapatkan kartu BPJS Ketenagakerjaan, hal ini perlu dipertanyakan, dan karyawan tersebut bisa datang langsung ke kantor BPJS Ketenagakerjaan untuk melakukan Croschek.

“Karyawan ini bisa datang ke kantor kami untuk mengkonfirmasi, apakah sudah di daftarkan atau belum. Kalau belum berarti ada kelalaian. Sebenarnya ada beberapa proses penyebab suatu karyawan tidak terdaftar. Bisa jadi perusahaan sudah mendaftarkan, namun nomor KTPnya tidak Valid, itu memang tidak bisa,” ulasnya

Ditegaskannya, jika ditemukan karyawan perusahaan yang mendaftar secara mandiri, dengan langsung datang ke kantor BPJS Ketenagakerjaan, pihaknya akan segera mengkonfirmasi hal tersebut kepada perusahaan yang bersangkutan.

“Kami akan melakukan konfirmasi kepada perusahaannya, kenapa kok karyawannya tidak didaftarkan,” tutupnya.


Editor : Maulana
Tags : \\

Apa Reaksi Anda ?

0%0%0%0%0%0%0%0%
Sebelumnya :
Berikutnya :