EKSPOSKALTIM, Bontang- Polemik status perpustakaan Kelurahan Loktuan belum menemukan kejelasan. Pasalnya sejak dibangun pada 2009 lalu hingga saat ini tidak memiliki kejelasan status.
“Saya melihat permasalahan ini tidak tahu harus menuntut kepada siapa dan siapa yang harus bertanggung jawab. Sejak dilimpahkan kepada pemerintah waktu itu (wali kota saat itu Sofyan Hasdam, Red), tidak ada Satuan Kerja Perangkat Dinas (SKPD) yang bertanggung jawab soal perpustakaan ini. Sehingga tidak ada dokumen pasti hingga saat ini,” kata Ketua Komisi II DPRD Bontang Ubayya, saat memimpin rapat bersama pihak terkait, Kamis (30/3) siang.
Terlebih, yang jadi persoalan tidak hanya soal penanggung jawab melainkan kelengkapan beberapa dokumen juga dipertanyakan. Seperti, berita acara penyerahan aset dari pihak ketiga kepada pemerintah. Ditambah status lahan yang tidak memiliki sertifikat atas kepemilikian pemerintah.
“Sering kita bermasalah hanya karena menganggap sepele dokumen. Seharusnya semua tercatat, termasuk nilai dari berapa buku dan inventaris lain yang diserahkan, nilai bangunan, dan yang terpenting lagi tidak ada bukti kepemilikan pemerintah baik bangunan dan lahan,” ungkapnya.
Ia mengaku, rapat tersebut untuk mendapat kesepakatan bersama bahwa permasalahan tersebut akan ditelusuri kembali. Ia menugaskan pada SKPD terkait untuk masing-masing mengerjakan sesuai porsinya.
“Saya minta ini ditelusuri kembali, diperjelas seperti apa. Kepada Pihak PKT sebagai pendiri awal, saya minta cari kembali dokumen berita acara penyerahan aset tersebut. Begitu juga BPKD untuk memeriksa kembali dokumen berita acara dan sertifikat bangunan dan lahan. Yang jelas kita saling bekerja sama,” paparnya.
Dalam waktu satu bulan diharapkan sudah mendapatkan hasil dan kejelasan dokumen-dokumen tersebut.
Sementara itu, Sekretaris Lurah Supriadi menerangkan, selama 8 tahun berdiri Perpustakaan Kelurahan Loktuan setiap tahunnya terus menerima surat dari Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Bontang. Sebab, status perpustakan sebagai aset pemerintah masih belum bisa dibuktikan.
“Setiap tahun kami menerima surat dari BPKD Bontang dengan isi suratnya bahwa kami diminta untuk melaporkan aset hibah barang dan bangunan yang diserahkan oleh pihak ke tiga kepada pemerintah. Sedangkan asal usul perpustakaan sendiri kami tidak tahu,” katanya, saat menyampaikan dalam rapat.
Ia mengaku, berdasarkan rentetan informasi yang diperoleh dari warga sekitar terkait pengelola perpustakan sebelumnya, bahwa pada 2009 lalu perpustakaan yang dibangun oleh PT PKT telah diserahkan kepada pihak Yayasan Taman Baca. Setelah itu barulah diserahkan kepada pemerintah.
“PT PKT selaku pendiri perpustakaan itu menyerahkan ke yayasan dulu, jadi tidak langsung ke pemerintah,” ujarnya.
Hal yang sama juga terjadi pada Perpustakaan Kelurahan Telihan. Lurah Gunung Telihan Viki Rizqi mengatakan, karena tidak memiliki dokumen berita acara, sehingga nominal aset perpustakaan tidak diketahui besarannya. Hanya saja, kasusnya sedikit berbeda dari Kelurahan Loktuan karena kepemilikan status lahan sudah atas nama Pemkot Bontang.
“Kami hanya perlu menelusuri dokumen berita acara, karena lahan sudah ada sertifikatnya,” jelasnya dalam rapat tersebut.

