EKSPOSKALTIM, Balikpapan – Seorang pemuda bernama Ariyanto (26) warga Penajam Paser Utara (PPU) diciduk karena tertangkap tangan saat hendak menjual motor curian, Rabu (29/3) malam.
Sebelumnya, pihak Satuan Brimob Polda Kaltim menerima laporan masuk mengenai warga yang kehilangan kendaraan. Menanggapi laporan tersebut, dipimpin Kasi Intel Satbrimob Polda Kaltim AKP Edy Musdwiyono mengintai terduga Ari di Jalan Teratai, Sepinggan Baru, Balikpapan.
"Ya jajaran kami melakukan penyelidikan terhadap kebenaran informasi tersebut. Setelah identitas pelaku diketahui, kami pun melakukan pengintaian pelaku beserta motor curiannya," jelas Edy.
Ari diciduk sekira pukul 18.00 malam. Ia datang dengan menunggangi sepeda motor Jupiter MX warna hitam nomor Polisi KT 2625 ZJ. Saat itu ia bermaksud menjual motor curian kepada seorang pembeli motor tersebut di Jalan Teratai Merah, Sepinggan Baru.
"Saat diminta surat-surat kendaraan, ia tak dapat, ia tak dapat menunjukannya," kata Edy (30/3) siang tadi. Pemuda pengangguran ini pun langsung digelandang ke Mako Satbrimob Polda Kaltim guna dimintai keterangan.
Berdarkan pendalaman yang dilakukan, rupanya pelaku mengakui telah membeli sepeda motor tersebut seharga Rp 1 Juta rupiah dari rekan kerjanya di Proyek Perum Sinar Mas Km 8 Balikpapan Utara yang bernama Andre pada Agustus 2016 silam. "Saya cicil dua kali pak," kata Ari kepada petugas.
Saat kasus ini dikembangkan, Ari sempat berdalih tidak mengetahui keberadaan rekannya itu karena sudah lama tidak berkomunikasi. "Baru setelah kami periksa ntensif, akhirnya dia mengakui bahwa ialah yang memetik motor curian tersebut," tambah Kasat Brimob Polda Kaltim Kombes Pol Heri Heryandimelalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Satbrimob Polda Kaltim AKP Iwan Pamuji.
Akibat perbuatannya, sanksi sesuai pasal 363 ke 4e, 5e sub pasal 362 KUHP dengan ancaman kurungan 7 tahun penjara menanti pelaku. "Selanjutnya tersangka dan barang bukti diserahkan ke Polsek Balikpapan Utara untuk penyelidikan lebih lanjut," tukasnya.

