PORTAL BERITA ONLINE NEWS AND ENTERTAINTMENT ONLINE BERANI BEDA..!! MENGEKSPOS KALIMANTAN & TIMUR INDONESIA

SPK Unmul Soroti Pemilihan Rektor: Tolak Intervensi Kekuasaan, Kecam Penutupan Kampus

Home Berita Spk Unmul Soroti Pemiliha ...

Serikat Pekerja Kampus (SPK) Universitas Mulawarman (Unmul) mengeluarkan pernyataan sikap setelah selesainya pemilihan rektor dan munculnya aksi pemblokadean kampus oleh organisasi kemasyarakatan.


SPK Unmul Soroti Pemilihan Rektor: Tolak Intervensi Kekuasaan, Kecam Penutupan Kampus
Potret gedung rektor Universitas Mulawarman yang berada di jalan Kuaro, Kota Samarinda. Foto: Istimewa

EKSPOSKALTIM, Samarinda – Pemilihan Rektor Universitas Mulawarman (Unmul) telah usai. Namun, riak yang mengiringinya belum benar-benar reda. 

Di tengah polemik yang muncul pascapemilihan, Pengurus Unit Kerja Serikat Pekerja Kampus (SPK) Universitas Mulawarman mengeluarkan pernyataan sikap yang menyoroti dua isu sekaligus, yakni mekanisme pemilihan rektor yang masih memberi porsi suara 35 persen kepada Menteri Pendidikan Tinggi, serta aksi pemblokadean kampus oleh organisasi kemasyarakatan (ormas) yang terjadi setelah proses pemilihan berlangsung.

Bagi SPK Unmul, kedua persoalan tersebut menyentuh hal yang sama, yakni independensi kampus.

Dalam pernyataan sikap tertanggal 1 Oktober 2026, SPK Unmul menegaskan penolakannya terhadap ketentuan yang memberikan hak suara 35 persen kepada menteri dalam pemilihan rektor perguruan tinggi negeri.

Mereka menilai porsi suara tersebut membuka ruang campur tangan kekuasaan terhadap perguruan tinggi dan berpotensi memengaruhi independensi kampus dalam menjalankan fungsi akademiknya.

“Suara sebesar itu berpotensi melahirkan relasi timbal balik antara kampus dan kekuasaan, yang dapat menggerus otonomi keilmuan dan kebebasan akademik,” tulis SPK Unmul dalam pernyataannya.

SPK menegaskan kritik tersebut bukan muncul karena hasil pemilihan rektor yang telah ditetapkan. Sikap serupa sudah disampaikan jauh sebelum proses pemilihan berlangsung, baik melalui forum publik maupun tulisan di media.

Menurut mereka, yang menjadi persoalan adalah mekanisme pemilihannya, bukan figur rektor terpilih.

Karena itu, SPK Unmul mendorong revisi ketentuan terkait suara kementerian dalam pemilihan rektor pada periode mendatang. Mereka juga menyatakan akan mengawal isu tersebut melalui jalur hukum yang tersedia, termasuk kemungkinan pengujian peraturan ke Mahkamah Agung.

Soroti Pemblokadean Kampus

Selain menyoroti mekanisme pemilihan rektor, SPK Unmul juga mengecam aksi pemblokadean kampus yang dilakukan kelompok massa pascapemilihan.

Mereka menilai tindakan tersebut tidak dapat dibenarkan karena mengganggu aktivitas sivitas akademika serta menghambat proses belajar-mengajar di lingkungan kampus.

“Perbedaan pendapat dalam demokrasi semestinya ditempuh melalui dialog dan jalur hukum, bukan tekanan massa,” tulis mereka.

SPK Unmul meminta aparat penegak hukum menjamin keamanan kampus dan memastikan tindakan serupa tidak menjadi praktik yang dianggap wajar dalam kehidupan akademik.

Di luar kritik yang disampaikan, SPK Unmul juga menyampaikan sejumlah harapan kepada rektor terpilih.

Mereka meminta kepemimpinan baru Unmul memberi perhatian pada empat agenda utama, yakni peningkatan kesejahteraan pekerja kampus, perlindungan kebebasan akademik, penguatan iklim riset, serta transparansi remunerasi.

Menurut SPK, kualitas perguruan tinggi tidak hanya ditentukan oleh kebijakan akademik, tetapi juga kondisi dosen, tenaga kependidikan, pekerja kontrak, hingga tenaga alih daya yang menjalankan aktivitas kampus sehari-hari.

Karena itu, mereka berharap penghasilan yang layak, pembayaran hak tepat waktu, beban kerja yang manusiawi, serta keterbukaan sistem remunerasi menjadi perhatian dalam kepemimpinan mendatang.

SPK Unmul menyatakan siap menjadi mitra dialog yang kritis dan konstruktif dalam mengawal pelaksanaan agenda tersebut.

Menutup pernyataannya, organisasi tersebut mengajak sivitas akademika dan masyarakat untuk bersama-sama menjaga independensi kampus dari berbagai bentuk tekanan, baik yang berasal dari kekuasaan maupun tekanan massa.

“Dengan membiarkan kooptasi dan tekanan massa berarti ikut membuka jalan bagi rusaknya kampus sebagai ruang bebas bagi ilmu pengetahuan,” demikian bunyi pernyataan sikap tersebut.

Sebelumnya, Pemilihan Rektor Universitas Mulawarman periode 2026-2030 rampung melalui Rapat Senat Tertutup pada Rabu malam (30/9). Dalam mekanisme pemilihan, suara terdiri atas 65 persen dari anggota Senat dan 35 persen dari Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi.

Konfigurasi dukungan berubah antara tahap penyaringan dan pemungutan akhir. Pada tahap awal, Prof Abdunnur memperoleh 65 suara, sedangkan Prof Rudianto Amirta mendapat 24 suara. Namun, dalam pemungutan akhir dengan 138 suara sah, Rudianto meraih 74 suara, sementara Abdunnur memperoleh 64 suara. Prof Fahrul Agus tidak memperoleh suara pada tahap akhir.

Hasil tersebut menetapkan Prof Rudianto Amirta sebagai Rektor Unmul periode 2026-2030.

Porsi 35 persen suara Menteri yang menjadi bagian dari mekanisme pemilihan bukan ketentuan baru. Komposisi tersebut telah diatur dalam Permendiknas Nomor 24 Tahun 2010, yang menetapkan 65 persen hak suara Senat dan 35 persen hak suara Menteri. Besarnya porsi suara kementerian kemudian menjadi salah satu hal yang kembali dipersoalkan dalam polemik Pilrek Unmul 2026.

Di sisi lain, setelah pemilihan rampung, muncul aksi pemblokadean kampus oleh organisasi kemasyarakatan. Peristiwa inilah yang kemudian turut disoroti SPK Unmul bersama persoalan mekanisme pemilihan rektor. 


Editor : Maulana

Apa Reaksi Anda ?

0%0%0%0%0%0%0%0%
Sebelumnya :