PORTAL BERITA ONLINE NEWS AND ENTERTAINTMENT ONLINE BERANI BEDA..!! MENGEKSPOS KALIMANTAN & TIMUR INDONESIA

Soeharto Resmi Dianugerahi Pahlawan Nasional, YLBHI: Niretika

Home Berita Soeharto Resmi Dianugerah ...

YLBHI menyebut pemberian gelar kepada Soeharto bertentangan dengan sejumlah dasar hukum dan keputusan negara.


Soeharto Resmi Dianugerahi Pahlawan Nasional, YLBHI: Niretika
Presiden ke-2 RI Soeharto resmi dianugerahi gelar pahlawan nasional oleh Prabowo. Penetapan ini menuai pro dan kontra. (Sekretariat Presiden)

EKSPOSKALTIM, Jakarta – Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto resmi menganugerahkan gelar Pahlawan Nasional kepada sepuluh tokoh yang dinilai berjasa besar bagi bangsa dan negara, termasuk Presiden ke-2 RI, Jenderal Besar Soeharto.

Keputusan ini langsung menuai kritik tajam dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI). Ketua Umum YLBHI, Muhammad Isnur, menyebut penganugerahan itu mencederai etika publik dan nilai demokrasi.

“Pemberian gelar pahlawan oleh Presiden Prabowo sudah kami duga akan dipaksakan, walaupun penuh dengan benturan kepentingan (conflict of interest),” kata Isnur, Senin (10/11).

YLBHI menilai keputusan ini membuktikan pemerintahan Prabowo niretika, merusak hukum dan hak asasi manusia, serta mengabaikan prinsip antikorupsi. “Ini pengkhianatan terhadap korban dan nilai-nilai reformasi. Mengaburkan sejarah dan berbahaya bagi generasi muda,” tegasnya.

Dalam rilis resminya, YLBHI menyebut pemberian gelar kepada Soeharto bertentangan dengan sejumlah dasar hukum dan keputusan negara. Pertama, Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2022 yang mengakui adanya pelanggaran HAM berat di berbagai peristiwa seperti 1965-1966, penembakan misterius 1982-1985, Talangsari 1989, Rumoh Geudong Aceh 1989, penghilangan paksa 1997-1998, kerusuhan Mei 1998, hingga Trisakti dan Semanggi 1998, yang terjadi di masa kekuasaan Soeharto.

Kedua, TAP MPR X/1998 yang menyebut pemerintah Orde Baru telah menyimpang, menyalahgunakan wewenang, dan melecehkan hukum. Ketiga, TAP MPR XI/1998 yang menegaskan pemerintahan Soeharto sarat korupsi, kolusi, dan nepotisme. Keempat, Putusan Mahkamah Agung No. 140 PK/Pdt/2015 yang menyatakan Soeharto dan Yayasan Supersemar terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dan wajib membayar ganti rugi lebih dari Rp4,4 triliun kepada negara.

“Dengan segala catatan kejahatan kemanusiaan dan korupsi yang jelas, memberi gelar pahlawan kepada Soeharto adalah bentuk pengkhianatan terhadap UUD 1945 dan rakyat,” ujar Isnur.

Upacara penganugerahan gelar Pahlawan Nasional berlangsung di Istana Negara, Jakarta, Senin. Prosesi diawali dengan mengheningkan cipta yang dipimpin langsung Presiden Prabowo. Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 116.TK/Tahun 2025 yang ditetapkan di Jakarta pada 6 November 2025.

Sepuluh tokoh yang ditetapkan sebagai Pahlawan Nasional yaitu:

K.H. Abdurachman Wahid (Gus Dur) – Jawa Timur.

Jenderal Besar TNI H.M. Soeharto – Jawa Tengah.

Marsinah – Jawa Timur.

Mochtar Kusumaatmaja – Jawa Barat.

Hj. Rahma El Yunusiyyah – Sumatera Barat.

Jenderal TNI (Purn) Sarwo Edhie Wibowo – Jawa Tengah.

Sultan Muhammad Salahuddin – Nusa Tenggara Barat.

Syaikhona Muhammad Kholil – Jawa Timur.

Tuan Rondahaim Saragih – Sumatera Utara.

Zainal Abidin Syah – Maluku Utara.

Upacara dihadiri Wakil Presiden Gibran Rakabuming, jajaran Kabinet Merah Putih, dan keluarga para tokoh penerima gelar. Pemerintah menyebut penganugerahan ini sebagai bentuk penghargaan atas kontribusi besar mereka dalam bidang kepemimpinan, demokrasi, HAM, dan keberpihakan pada rakyat.


Editor : Maulana

Apa Reaksi Anda ?

0%0%0%0%0%0%0%0%
Sebelumnya :
Berikutnya :