PORTAL BERITA ONLINE NEWS AND ENTERTAINTMENT ONLINE BERANI BEDA..!! MENGEKSPOS KALIMANTAN & TIMUR INDONESIA

Soal Rekrutmen Tenaga Kerja, Bilher: Tidak Ada Lagi Lewat Pintu Belakang

Home Berita Soal Rekrutmen Tenaga Ker ...

Soal Rekrutmen Tenaga Kerja, Bilher: Tidak Ada Lagi Lewat Pintu Belakang
Wakil Ketua Komisi 1 DPRD Bontang, Bilher Hutahean (Foto Endar)

EKSPOSKALTIM.com, Bontang - Wakil Ketua Komisi 1 DPRD Bontang, Bilher Hutahean, menegaskan tidak ada lagi lewat pintu belakang, terkait penerimaan karyawan seiring berlakunya peraturan daerah (Perda) Nomor 10 tahun 2018, tentang tenaga kerja dan alih daya.

"Kita harapkan tidak ada lagi membuka lowongan kerja lewat pintu belakang, akan tetapi diwajibkan lewat Dinas Tenaga Kerja," kata Bilher, di gedung DPRD, Rabu, 27 Februari 2019.

Baca juga: Anggota DPRD Kutim Setuju ADD Bayar Iuran BPJS Warga

Ia menjelaskan terkait dengan perekrutan tenaga kerja, di dalam regulasi menganjurkan untuk memprioritaskan warga lokal sebanyak 75 persen, 25 persennya warga luar.

"Untuk penerimaan karyawan, silahkan masyarakat melakukan pengawasan di Disosnaker, jadi tidak ada lagi urusan dengan perusahaan, regulasi inilah yang mengatur perlindungan hak-hak tenaga kerja lokal," ujarnya.

Ia berharap, pihak perusahaan untuk mematuhi aturan ini karena massifnya pengangguran, sedangkan penerimaan karyawan pun sedikit.

"Untuk teknisnya ada di dinas terkait, nantinya pihak perusahaan akan diundang sekaligus mensosialisasikan regulasi ini bagaimana proses rekrutmen dan lainnya," imbuhnya.

Sementara itu , pihak Disosnaker, Andi, mengatakan terkait dengan regulasi Perda Nomor 1 tahun 2009 sebagaimana diubah dengan perda Nomor 10 tahun 2018 secara spesifik memang sudah mengakomodir masukan warga termasuk pesangon, karyawan alih daya untuk mendapatkan hak dasar mereka.

Baca juga: PGRI Kaltim Kutuk Oknum Guru Agama di Kukar yang Cabuli Muridnya

"Persoalan ini kerap menjadi kontroversi. Sehingga diharapkan perda yang baru mampu menjawab hal para pekerja untukmemprioritaskan tenaga kerja lokal 75 persen," katanya

Dijelaskan, di dalam regulasi yang baru tersebut, perangkat daerah juga ikut terlibat dalam pengawasan. Sementara untuk proses rekrutmen 5 hari sebelum penerimaan atau rekruitmen wajib melaporkan ke Disosnaker.

" Kami berharap regulasi ini mampu menjawab hal dasar para pekerja lokal, sehingga dapat meminimalisir jumlah pengangguran," ujarnya.(adv)


Editor : Maulana
Tags : \\

Apa Reaksi Anda ?

0%0%0%0%0%0%0%0%
Sebelumnya :
Berikutnya :