PORTAL BERITA ONLINE NEWS AND ENTERTAINTMENT ONLINE BERANI BEDA..!! MENGEKSPOS KALIMANTAN & TIMUR INDONESIA

3 Bos Tambang Ditahan, Korupsi Lahan Transmigrasi di Kaltim Kian Terbongkar

Home Berita 3 Bos Tambang Ditahan, Ko ...
Array ( [0] => berita [1] => 16345 [2] => bos [3] => tambang [4] => kaltim [5] => perusak [6] => ratusan [7] => rumah [8] => transmigran [9] => ditangkap [10] => ) Array ( [0] => berita [1] => 15599 [2] => bos [3] => tambang [4] => gelap [5] => di [6] => ikn [7] => ditangkap [8] => transaksi [9] => tembus [10] => rp80 [11] => m )

Lahan transmigrasi yang semestinya menjadi ruang hidup warga justru dijadikan objek eksploitasi tambang, meninggalkan kerusakan luas dan kerugian negara ratusan miliar rupiah.


3 Bos Tambang Ditahan, Korupsi Lahan Transmigrasi di Kaltim Kian Terbongkar
Kejati Kaltim menahan DA selaku Direktur dan GT selaku Direktur Utama yang memimpin PT JMB, PT ABE, serta PT KRA, atas dugaan korupsi lahan transmigrasi. Foto: Kejati Kaltim

EKSPOSKALTIM, Balikpapan - Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur menahan dua tersangka baru, DA dan GT, yang merupakan pimpinan perusahaan tambang, dalam perkara dugaan korupsi lahan transmigrasi di Kabupaten Kutai Kartanegara.

“Berdasarkan hasil penyidikan, tim penyidik telah memperoleh minimal dua alat bukti sebagaimana diatur dalam UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP Pasal 90 ayat (1), sehingga terhadap tersangka DA dan GT pada hari yang sama langsung dilakukan penahanan,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, di Samarinda, Jumat (27/2). 

DA diketahui menjabat sebagai Direktur, sementara GT sebagai Direktur Utama yang memimpin tiga perusahaan, yakni PT JMB, PT ABE, dan PT KRA. Keduanya diduga melakukan perbuatan melawan hukum dengan mengeksploitasi dan menambang batu bara secara tidak sah di atas lahan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Nomor 01 milik Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi dalam kurun waktu 2007 hingga 2012.

Aktivitas pertambangan tersebut membuka lahan hingga sekitar 1.800 hektare dan berdampak langsung pada gagalnya Program Transmigrasi Swakarsa Mandiri (TSM) di lima desa di Kecamatan Tenggarong Seberang.

Desa-desa terdampak meliputi Bhuana Jaya, Mulawarman, Suka Maju, Bukit Pariaman, dan Separi. Ketiga wilayah tersebut semestinya menjadi pusat hunian dan penghidupan warga transmigran, namun justru berubah menjadi area tambang.

“Akibat manipulasi penjualan batu bara dari lahan transmigrasi tersebut, negara disinyalir mengalami kerugian dalam jumlah yang masif, yakni mencapai kurang lebih Rp500 miliar,” ungkap Toni.

Nilai kerugian itu disebut masih bersifat sementara. Penyidik bersama auditor masih melakukan penghitungan lebih lanjut untuk memastikan total kerugian negara secara komprehensif.

Penahanan terhadap DA dan GT dilakukan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Samarinda selama 20 hari ke depan. Langkah ini diambil karena pasal yang disangkakan memiliki ancaman pidana lima tahun atau lebih.

“Penahanan juga untuk mengantisipasi risiko tersangka melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, serta mengulangi tindak pidana,” ujar Toni.

Keduanya dijerat dengan Pasal 603 sebagai dakwaan primair dan Pasal 604 sebagai subsidair dalam Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya dengan tersangka BT, yang juga menjabat sebagai direktur di perusahaan yang sama dan telah lebih dulu ditahan. Praktik penambangan ilegal yang berlangsung sejak 2001 itu tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga menghancurkan ratusan rumah warga, menghilangkan lahan pertanian, serta menghapus fasilitas sosial di kawasan transmigrasi.


Editor : Maulana

Apa Reaksi Anda ?

0%0%0%0%0%0%0%0%
Sebelumnya :
Berikutnya :