PORTAL BERITA ONLINE NEWS AND ENTERTAINTMENT ONLINE BERANI BEDA..!! MENGEKSPOS KALIMANTAN & TIMUR INDONESIA

Simpan Tiga Poket Sabu, Dua Warga Balikpapan Diamankan

Home Berita Simpan Tiga Poket Sabu, D ...

Simpan Tiga Poket Sabu, Dua Warga Balikpapan Diamankan
EW (kiri) dan HM, dua warga asal Balikpapan diamankan karena menyimpan narkotika jenis sabu. (Dok. Polres Bontang)

EKSPOSKALTIM, Bontang – Operasi tangkap tangan yang dilakukan jajaran Resnarkoba Polres Bontang kembali berbuah manis. Dua terduga pengedar narkotika jenis Sabu-Sabu (SS) pada Minggu (14/5) sekitar pukul 1 dini hari berhasil diringkus.  

Pertama, polisi berhasil menangkap seorang pemuda berinisial EW (34) di Jalan IR H. Juanda Tanjung Laut Indah Bontang Selatan. Setengah jam kemudian tersangka kedua berinisial HM (27) di Jalan KH. Dewantara RT 35 Tanjung Laut Bontang Selatan.  

Operasi tangkap tangan dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Bontang AKP Jonner Simanjuntak. Dari hasil pendalaman yang dilakukan petugas, keduanya diketahui merupakan warga perantauan asal Balikpapan.

“Tersangka EW kita amankan sedang menunggu seseorang di tepi jalan. Kemudian pengembangannya mengarah ke tersangka HM yang kita amankan di kediamannya,” jelas Kapolres Bontang AKBP Andy Ervyn didampingi Kasubbag Humas Iptu Suyono.  

Awal mula penangkapan, kata Kapolres, berkat adanya informasi masuk dari masyarakat. “Ada informasi masuk katanya di pinggir jalan Kelurahan Tanjung Laut akan ada transaksi Narkoba,” jelas dia. 

Berbekal informasi tersebut, 4 orang personel Satreskoba Polres berpenampilan preman meluncur ke kawasan tersebut untuk melakukan pengintaian. Adapun EW sendiri terlihat sedang berada di pinggir jalan diduga menunggu seorang pembeli sabu. Tanpa banyak basa-basi, polisi langsung menangkap dan melakukan penggeledahan. 

Tersangka sempat mengelak dan membuang barang haram itu. Namun petugas berhasil mendapatkan 2 bungkus sabu dalam flip plastik bening yang dibuang EW.  

Tak sampai disitu. Dari nyanyian EW, dikatakan bahwa SS didapat dari tersangka HM. Petugas langsung menyambangi rumah HM setengah jam kemudian. Saat penggeledahan dilakukan, petugas mendapati satu bungkus butiran kristal mematikan itu di dalam sebuah kotak rokok.

Petugas juga mendapati satu set bong atau alat hisap sabu dirumah HM. “Dia tak mengelak terkait kepemilikan sabu itu,” tutur Kapolres. 

Saat ini kedua tersangka dan barang bukti tiga poket sabu seberat lebih dari 1 gram sudah diamankan di Mapolres Bontang. Penyidik sendiri kemungkinan akan menjerat kedua tersangka dengan Pasal 114 ayat (1) atau 112 ayat (1) UU 35/2009 tentang narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara.


Editor : Fariz Fadhillah
Tags : \\

Apa Reaksi Anda ?

0%0%0%0%0%0%0%100%
Sebelumnya :
Berikutnya :