PORTAL BERITA ONLINE NEWS AND ENTERTAINTMENT ONLINE BERANI BEDA..!! MENGEKSPOS KALIMANTAN & TIMUR INDONESIA

Sidang Ketujuh Muara Kate: Empat Ahli JPU Bongkar Kejanggalan Kasus Pembunuhan Russell

Home Berita Sidang Ketujuh Muara Kate ...

Sidang lanjutan kasus dugaan kriminalisasi pembunuhan warga Muara Kate justru membuka serangkaian kejanggalan serius setelah empat saksi ahli yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum mematahkan konstruksi peristiwa versi penyidik, mulai dari jenis luka korban hingga narasi jumlah serangan.


Sidang Ketujuh Muara Kate: Empat Ahli JPU Bongkar Kejanggalan Kasus Pembunuhan Russell
Sidang kasus pembunuhan aktivis penolak hauling di Muara Kate, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur kembali mengungkap kejanggalan demi kejanggalan. Sejumlah kerabat dan warga Paser ikut mengawal persidangan kasus ini. Foto: Ekspos

EKSPOSKALTIM, Grogot - Sidang perkara dugaan kriminalisasi dan rekayasa kasus pembunuhan warga Muara Kate kembali digelar di Pengadilan Negeri Tanah Grogot, Senin (26/1). Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan empat orang yang disebut sebagai saksi ahli, terdiri atas dokter IGD yang menangani almarhum Russell, dokter yang memeriksa Anson, dokter forensik yang ditunjuk kepolisian, serta satu ahli dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Dokter IGD RS tempat Russell dibawa, dr. Melinda Payung Tasik, menerangkan bahwa saat tiba di rumah sakit korban berada pada tingkat kesadaran level 3 atau koma. Ia menegaskan tidak ditemukan jahitan pada bagian leher korban saat pertama kali ditangani. “Luka pada korban adalah luka trauma tajam akibat benda tajam,” kata dr. Melinda di persidangan.

Ia juga menjelaskan bahwa saat Russell dibawa ke rumah sakit, korban hanya didampingi oleh keponakannya, Maharita, yang duduk di kursi belakang kendaraan. Sementara itu, dokter yang menangani Anson, dr. Dwi Rizky Arini, menyampaikan bahwa Anson datang ke fasilitas kesehatan dalam kondisi sadar dan kooperatif dengan tingkat kesadaran level 15.

Dalam pemeriksaan awal, Anson menyatakan dirinya mengalami luka tembak, sehingga dilakukan pemeriksaan rontgen untuk mendeteksi kemungkinan adanya sisa proyektil di dalam tubuh.

Namun dari hasil pemeriksaan, dr. Dwi menjelaskan luka yang terdapat pada tubuh dan tangan Anson kemungkinan berasal dari satu rangkaian serangan yang sama. Keterangan ini, menurut tim advokasi, bertolak belakang dengan narasi Anson yang menyebut adanya dua kali serangan dalam BAP lanjutan maupun persidangan.

Keterangan lain disampaikan dokter forensik dr. Heryadi Bawono Putro, Sp.FM, yang ditunjuk kepolisian untuk melakukan otopsi dan ekshumasi terhadap jenazah Russell tujuh bulan setelah dimakamkan. Berdasarkan hasil pemeriksaan forensik, ia menyebut korban mengalami luka bacok pada bagian leher yang kemungkinan disebabkan senjata tajam dengan ujung bengkok dan bobot berat.

Dr. Heryadi juga menerangkan bahwa luka yang dialami Anson merupakan luka akibat upaya perlindungan diri dan sangat mungkin terjadi dalam satu peristiwa serangan yang sama. Adapun saksi dari LPSK mengungkapkan adanya permohonan restitusi atau ganti rugi yang diajukan Aslamiah, anak korban Russell, sebagai bagian dari hak korban dalam proses hukum.

Menanggapi rangkaian kesaksian tersebut, tim advokasi kasus Muara Kate menilai tidak semua saksi yang dihadirkan layak dikategorikan sebagai saksi ahli. Salah satu anggota tim advokasi, Aji Ahmad, menyebut dua dokter yang menangani langsung korban dan terdakwa lebih tepat diposisikan sebagai saksi fakta.

Meski demikian, Aji menegaskan bahwa keseluruhan kesaksian di persidangan justru memperkuat dugaan adanya perekayasaan dalam penanganan perkara ini. “Penetapan tersangka oleh Polres Paser terkesan dilakukan secara serampangan hanya untuk menuntaskan kewajiban formal, tanpa mengedepankan prinsip Scientific Crime Investigation,” ujarnya.

Tekanan Penyidikan

Tim advokasi juga mengungkap dugaan kuat adanya pengarahan terhadap sejumlah saksi agar mengubah keterangan dan menyebut Misrantoni sebagai pelaku tindak pidana.Sidang pemeriksaan saksi ahli pada Senin (26/1) ini merupakan kelanjutan dari sidang keenam perkara dugaan rekayasa kasus pembunuhan Russell. Rusell selama ini dikenal sebagai pentolan warga Muara Kate yang getol menolak aktivitas hauling batu bara yang mencaplok jalan negara.

Dalam sidang pada 19 Januari 2026 lalu, Jaksa Penuntut Umum menghadirkan empat saksi fakta yang seluruhnya didampingi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), yakni Yusuf Dim, Riki, Rusliana, dan Ella Fitria.

Fakta-fakta persidangan sebelumnya mengungkap rangkaian kejadian pasca-penyerangan, mulai dari permintaan Anson agar dilakukan ritual adat “tawar darah”, cekcok antara Anson dan Misrantoni, hingga ketegangan yang meningkat setelah kedatangan Gibran ke Muara Kate. Sidang juga membeberkan latar berdirinya posko warga pascakecelakaan hauling batu bara, sanksi adat “denda piring empat”, serta penolakan warga terhadap tawaran uang dari pihak perusahaan.

Sejumlah kesaksian juga menyingkap dugaan tekanan dalam proses penyidikan, termasuk permintaan penyidik agar saksi menyamakan keterangan, perubahan isi Berita Acara Pemeriksaan, pembatasan warga yang hendak menjenguk Anson di rumah sakit, serta munculnya nama Agustinus Luki alias Pajaji yang disebut mengetahui pelaku namun hingga kini belum pernah diperiksa.


Editor : Maulana

Apa Reaksi Anda ?

0%0%0%0%0%0%0%0%
Sebelumnya :
Berikutnya :