EKSPOSKALTIM, Bontang - Menindak lanjuti keputusan Walikota Bontang mengenai penutupan sementara penyelenggaraan kegiatan usaha hiburan malam dan pengawasan hotel serta pengaturan rumah makan, restoran, warung, rumah bola sodok (Billyard), warnet, game online dan play station selama Bulan Suci Ramadhan 1437 Hijriah, Kepala Bidang Penegak Perundang-Undangan Daerah (PPUD) Satpol PP Kota Bontang, Eddy Forestwanti, mengatakan pihaknya rutin melakukan pemantauan setiap harinya dibeberapa daerah di Kota Bontang.
“Pihak kami melakukan pemantauan selama tiga kali dalam sehari yakni siang, sore dan malam, untuk memantau para Pedagang Kaki Lima (PKL), dan juga tempat hiburan malam (THM),” kata Eddy, saat ditemui dikantornya, Jalan Ir H Juanda, Kelurahan Tanjung Laut Indah, Kecamatan Bontang Selatan, Selasa (7/6/2016).
Eddy menambahkan, untuk para PKL yang kedapatan melangggar aturan, pihaknya akan memberikan sanksi dengan 3 tahapan yang berlaku.
“Pertama kami memberi peringatan secara lisan, kalau diulang lagi kami beri peringatan kedua dan kalau masih diulang lagi, kami akan langsung menyita barang dagangannya,” tegasnya.
Dari hasil pemantauan yang dilakukan oleh pihaknya, sejauh ini para PKL yang berjualan disepanjang jalan masih mematuhi peraturan yang telah diterapkan.
“Untuk awal bulan puasa ini para PKL masih mematuhi aturan yang ada. Kami berharap para PKL untuk kedepannya, tetap mematuhi aturan yang ada,” tutupnya.

