EKSPOSKALTIM, Bontang - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bontang kembali mengingatkan, bahwa masa berlaku Kartu Tanda Penduduk (KTP) model lama sudah berakhir sejak tanggal 31 Desember 2014 silam.
Kendati demikian, Kepala Seksi (Kasi) Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Disdukcapil Kota Bontang, Masriah, menerangkan masih ada sejumlah masyarakat yang menggunakan KTP lama yang seharusnya tidak dapat digunakan lagi.
"Beberapa hari ini kami masih saja menemukan masyarakat yang menggunakan KTP lama, yang seharusnya KTP tersebut tidak dapat dipergunakan lagi," kata Masriah di kantornya, Jalan Awang Long, Kelurahan Bontang Baru, Kecamatan Bontang Utara, Selasa pagi (7/6/2016).
Masriah menghimbau kepada masyarakat yang belum memiliki KTP elektronik, agar segera mencatatkan diri untuk mendapatkan kartu identitas baru yang lebih dikenal dengan sebutan e-KTP tersebut.
“KTP lama sudah tidak berlaku sejak 31 Desember 2014 dan sejak 1 Januari 2015 harus KTP Elektronik," tegasnya.
Masriah menambahkan, e-KTP ini bertujuan untuk mendata penduduk Indonesia dan mencegah terjadinya KTP ganda. Dijelaskannya, setiap orang akan mempunyai 1 KTP saja, dan hal ini juga dapat mencegah adanya pemalsuan KTP.
“e-KTP adalah dokumen kependudukan yang memuat sistem keamanan, yang pengendalian baik dari sisi administrasi maupun teknologi informasi dengan berbasis pada database kependudukan Nasional. Nah, untuk e-KTP ini berbeda dengan KTP sebelumnya karena Penduduk hanya boleh memilik 1 KTP yang sudah tercantum di Nomor Induk Penduduk," tutupnya.

