EKSPOSKALTIM.COM, Bontang – Memasuki bulan ramadan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bontang gencar melakukan patroli, guna menyasar tindakan pelanggaran yang dilakukan pelaku usaha dan masyarakat yang menggangu ketertiban umum.
Hasilnya, pada Selasa (21/3/2023) malam, tim yang dipimpin Kabid Penegakan Peraturan Perundang-Undangan Daerah (PPUD) Satpol PP Kota Bontang, Eko Mashudi dan didampingi 10 anggotanya itu mendapati pengamen dan badut di Jalan Ahmad Yani, Bontang Utara.
“Kita melakukan kegiatan patroli sekaligus memantau ketaatan THM dalam mematuhi isi SE Walikota Nomer 747 / 2023. Dan disitu, kami juga dapati juga pengamen dan badut,” terangnya kepada media ini, Rabu (22/3/2023).
Mantan Lurah Bontang Kuala itu menyebut, setelah mendapati pelanggaran, pihaknya langsung melakukan pembinaan dan memberikan surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya.
“Langsung berikan arahan dan surat pernyataan. Kemudian mereka diijinkan untuk pulang ke rumah masing-masing,” imbuhnya.
Selama bulan ramadan nanti, lanjut Eko, Satpol PP Bontang akan melakukan patroli secara berkala, guna mengantisipasi agar tidak terjadi gangguan Kamtibmas yang bisa menganggu masyarakat menjalankan ibadah.
Untuk itu, pihaknya juga mengingatkan kepada masyarakat untuk menciptakan situasi dan menjaga situasi tetap kondusif.
“Mari sama-sama ikuti aturan yang ada. Dengan begitu, terciptanya rasa aman. Selain itu, dalam menjalankan ibadah tentunya nyaman dan focus,” tutup pria yang murah senyum itu. (adv)

