PORTAL BERITA ONLINE NEWS AND ENTERTAINTMENT ONLINE BERANI BEDA..!! MENGEKSPOS KALIMANTAN & TIMUR INDONESIA

Saksi Paslon Rusmadi - Safaruddin Pilih Walk Out Saat Rekap KPU Kaltim

Home Berita Saksi Paslon Rusmadi - Sa ...

Saksi Paslon Rusmadi - Safaruddin Pilih Walk Out Saat Rekap KPU Kaltim
Agus (baju merah;kopiah hitam) didampingi koordinator hukum paslon 4 Supriana memilih walk out dari rekapitulasi perhitungan suara Pilgub Kaltim yang dilakukan KPU Kaltim, Samarinda, Minggu (8/7). (EKSPOSKaltim/Muslim)

EKSPOSKALTIM.com, Samarinda - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kaltim melakukan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Hasil Penghitungan Suara Pilgub Kaltim 2018 di Hotel Bumi Senyiur, Samarinda, Minggu (8/7). Saksi pasangan calon (paslon) nomor 4, Rusmadi - Safaruddin tampak melakukan walk out di tengah acara berlangsung.

Acara dimulai pukul 11.00 WITA dipimpin oleh Ketua KPU Kaltim Muhammad Taufik dan empat komisioner lainnya. Juga dihadiri perwakilan empat saksi pasangan calon (paslon) Pilgub Kaltim 2018.

Sikap walk out saksi paslon 4 tampak sesaat mau dimulainya rekapitulasi dari 10 kabupaten/kota, tampak saksi dari paslon Rusmadi - Safaruddin melakukan interupsi. "Interupsi ketua, interupsi," kata Agus Salim, koordinator saksi tingkat provinsi paslon Rusmadi- Safaruddin.

Baca: Gubernur Kaltim Penuhi Panggilan Bawaslu Soal Pelanggaran Pilgub

Ketua KPU Kaltim Muhammad Taufik langsung menanggapi permintaan interupsi tersebut. Taufk meminta saksi paslon 4 untuk menunda interupsinya.

"Acara baru mau dimulai izinkan kami sampaikan tata tertib acara dulu," imbuh Taufik.

Komisioner KPU Ida Farida langsung membacakan tata tertib acara rekapitulasi. Setelah dibacakan, Ketua KPU Kaltim Muhammad Taufik mengetuk palu sidang sebagai simbolis dimulainya acara rekapitulasi dan perhitungan suara Pilgub Kaltim 2018.

Saksi paslon 4 Agus Salim pun langsung menyampaikan interupsinya. Ia meminta KPU untuk menunda rekapitulasi dan perhitungan tingkat provinsi, sampai ada keputusan dari Bawaslu Kaltim atas laporan yang telah dilakukannya.

"Rekapitulasi ini menurut kami belum sah. Karena dari kami paslon 4 masih mengupayakan upaya hukum di Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) soal temuan kami ditingkat TPS. Masa hak kami mencari keadilan dirampas oleh KPU," kata Agus yang menggunakan baju merah dan kopiah hitam ini, didampingi koordinator hukum paslon 4 Supriana.

Di hadapan ratusan peserta, dari KPU kabupaten/kota, Bawaslu Kaltim, dan saksi-saksi paslon, Komisioner KPU Rudiansyah menjawab interupsi tersebut. Rudiansyah menyatakan acara tersebut sah berdasarkan peraturan KPU tentang pelaksanaan dan tahapan Pilkada 2018.

Baca: OPINI: Potret Generasi Alay

Apabila ada yang tidak puas, kata Rudi, menjadi kewenangan Bawaslu Kaltim untuk melanjutkan laporan paslon nomor 4.

"Masing-masing tahapan ini (KPU dan Bawaslu) harus tetap berjalan. Bahkan setelah KPU Kaltim menetapkan hasil rekapitulasi ini. Namun apabila ada keputusan Bawaslu atau MK (Mahkamah Konstitusi), maka kami KPU Kaltim wajib mengikuti keputusan itu. (Hari ini) kami hanya melakukan rekap apa yang sudah dilakukan kawan-kawan di kabupaten/kota," terang Rudiansyah.

Mendapat jawaban ini, Saksi paslon 4 tak puas. Akhirnya, saksi paslon 4 Agus Salim dan Supriana memilih langsung meninggalkan ruang rapat pleno terbuka KPU Kaltim tersebut.

Rapat pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara Pilgub Kaltim 2018 masih berlangsung dengan penyampaian hasil rekapitulasi dari masing-masing KPU kabupaten/kota. (*)

Video: Aliansi Organisasi di Bontang Bentuk Forum Tolak Tenaga Kerja Asing

ekspos tv


Editor : Abdullah
Tags : \\

Apa Reaksi Anda ?

0%0%0%0%0%0%0%0%
Sebelumnya :
Berikutnya :