PORTAL BERITA ONLINE NEWS AND ENTERTAINTMENT ONLINE BERANI BEDA..!! MENGEKSPOS KALIMANTAN & TIMUR INDONESIA

Resmi! Anggota Polri Tak Boleh Lagi Duduki Jabatan Sipil

Home Berita Resmi! Anggota Polri Tak ...

Frasa soal penugasan Kapolri dalam UU Polri resmi dihapus Mahkamah Konstitusi. Putusan ini menegaskan, polisi aktif tak lagi bisa duduki jabatan sipil tanpa mundur dari dinas.


Resmi! Anggota Polri Tak Boleh Lagi Duduki Jabatan Sipil
ILUSTRASI perwira tinggi Polri. Foto: ANTARA

EKSPOSKALTIM, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Putusan itu dibacakan Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pleno di Gedung MK, Kamis (13/11/2025). Dengan putusan ini, anggota Polri aktif tidak lagi bisa menduduki jabatan sipil tanpa terlebih dahulu mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.

Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dalam pertimbangan hukum menyebut frasa tersebut tidak memperjelas, bahkan mengaburkan norma pokok dalam Pasal 28 ayat (3) UU Polri. Keberadaannya menimbulkan ketidakpastian hukum dalam pengisian jabatan di luar kepolisian, sekaligus mengacaukan mekanisme karier Aparatur Sipil Negara (ASN).

Menurut Mahkamah, perluasan makna pasal melalui frasa itu membuka peluang bagi anggota Polri aktif untuk menempati jabatan sipil tanpa melepas status kepolisiannya, yang jelas bertentangan dengan prinsip kepastian hukum sebagaimana diatur Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.

“Frasa ‘atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri’ tidak memberikan jaminan perlindungan dan kepastian hukum sebagaimana ketentuan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945. Karena itu, dalil para pemohon beralasan menurut hukum,” ujar Ridwan dalam sidang pembacaan putusan.

Dalam putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025 ini, Hakim Konstitusi Arsul Sani menyampaikan pendapat berbeda (concurring opinion), sementara dua hakim lainnya, Daniel Yusmic P. Foekh dan M. Guntur Hamzah, menyampaikan pendapat dissenting.

Permohonan uji materi ini diajukan oleh Syamsul Jahidin, advokat yang tengah menempuh pendidikan doktoral, dan Christian Adrianus Sihite, lulusan hukum yang belum memperoleh pekerjaan tetap. Mereka menggugat Pasal 28 ayat (3) dan penjelasannya karena dinilai memberi celah bagi polisi aktif menduduki jabatan sipil tanpa melepaskan status dinasnya.

Dalam sidang sebelumnya, Syamsul mencontohkan sejumlah perwira polisi aktif yang menduduki jabatan sipil, seperti Ketua KPK, Sekjen Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kepala BNN, Wakil Kepala BSSN, dan Kepala BNPT. Kondisi ini, menurut para pemohon, menurunkan kualitas demokrasi, melanggar asas netralitas aparatur negara, dan merugikan warga sipil dalam memperoleh kesempatan yang sama mengisi jabatan publik.

Pasal 28 ayat (3) UU Polri menyebut, “Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.” Namun penjelasan pasal itu menambahkan frasa yang kini telah dibatalkan MK, yakni “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri.”

Dengan dihapuskannya frasa tersebut, Mahkamah menegaskan bahwa setiap anggota Polri yang ingin menduduki jabatan sipil harus lebih dulu melepaskan statusnya sebagai polisi aktif. Putusan ini sekaligus menutup ruang praktik dwifungsi Polri dalam pemerintahan sipil.


Editor : Maulana

Apa Reaksi Anda ?

0%0%0%0%0%0%0%0%
Sebelumnya :
Berikutnya :